Didakwa Melakukan Penggelapan, Ini Pengakuan Terdakwa dan Pengacara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 04 Januari 2023
0 dilihat
Didakwa Melakukan Penggelapan, Ini Pengakuan Terdakwa dan Pengacara
Toni Tan (kiri dan tidak memakai peci) ketika dihadirkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Toni Tan dan Noveindra dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1/2023) "

MEDAN, TELISIK.ID - Toni Tan dan Noveindra dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1/2023).

Toni Tan yang didakwa sebagai penanggung jawab di PT Wollwade Global Indonesia dan didakwa dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 dan pasal 28 UU ITE membantahnya.

"Saya bukan sebagai pimpinan di PT Wollwade itu. Hanya saja, tempat usaha saya dipakai mereka untuk dijadikan tempat usaha itu," ucapnya dalam persidangan.

Persidangan itu dipimpin oleh Philips dan Ulina Marbun. Pimpinan majelis mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum apakah terdakwa Toni Tan membantah keterangannya saat diambil keterangan.

Baca Juga: Kakek di Surabaya Ditangkap Polisi Kedapatan Edar Sabu

"Terdakwa kita minta untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Agar persidangan ini cepat selesai," kata majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dijadwalkan Senin depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

"Sidang hari ini ditunda, akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan yang dijadwalkan Senin 9 Januari 2023 mendatang," ungkapnya.

Penasehat hukum terdakwa, Ahmad Afandy Muliawan ketika diwawancarai awak media mengaku, pihaknya semaksimal mungkin menjalankan perkara ini di setiap persidangan di mana pemberitaan yang sudah viral di media terkait beberapa kejanggalan.

"Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini," kata Ahmad.

Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Fransiska Panggabean dan Febrina Sebayang atas dua terdakwa yang dihadirkan saat ini dalam proses pemanggilan pemeriksaan lanjut, mempertanyakan kejelasan posisi Toni sebagai apa di perusahaan Wollwade Global Indonesia dan Noveindra mengapa bisa bekerja di perusahaan Wollwade.

"Dalam sidang kali ini, Toni Tan menerangkan secara detail bahwa posisinya bukan orang termasuk di dalam perusahaan Wollwade Global Indonesia, dan diterangkan kembali terkait aliran dana rekening mengapa bisa masuk ke rekening Toni Tan pribadi. Itu dibantah oleh klien kami, dana masuk ke anggotanya," ungkapnya.

Ahmad mengaku, perusahaan Wollwade Global Indonesia adalah perusahaan trading yang dikelola oleh Wilyanto dan Fandi.

Kuasa hukum juga menunjukan Akta Pendirian dari Perusahaan Wollwade Global Indonesia dan Toni bukannya pimpinan dari perusahaan itu.

"Mengapa penyidik di kepolisian tidak mempertimbangkan dan memeriksa siapa sebenarnya Direktur PT Wollwade Global Indonesia, yang sudah dihadirkan dalam proses persidangan kali ini," herannya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kos yang Diduga Tempat Pengedar Narkotika

Dalam perkara ini, Ahmad berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan adil.

"Kami dari kuasa hukum yakin bahwa pada akhirnya majelis hakim akan memutuskan dengan se adil adilnya. Majelis diminta untuk selalu melihat pasal yang yang disangkakan kepada Toni Tan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Felix disebut menjadi korban dugaan penggelapan uang Rp 15 juta dan Undang-Undang ITE. Felix menjadi nasabah di perusahaan itu dan menanamkan modal Rp 15 juta.

Namun, ketika hendak diminta kembali, tidak ada yang bersedia bertanggung jawab. Sehingga kasus itu berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan akhirnya Toni Tan ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini menjadi terdakwa. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga