Ngaku Mabuk, Ibu dan Anak Kandung Kepergok Hubungan Intim

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 20 Juli 2020
0 dilihat
Ngaku Mabuk, Ibu dan Anak Kandung Kepergok Hubungan Intim
Ibu dan anak kandung yang ditangkap karena dipergoki berhubungan intim. Foto: Repro Google.com

" Ada ibu dan anak yang melakukan hubungan badan komandan. "

BELITUNG, TELISIK.ID - Warga pergoki anak dan ibu kandung sedang melakukan perbuatan tak senonoh, mereka nekat melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri.

Kejadian tersebut terjadi di Kompleks Nabati, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu malam lalu, (18/7/2020).

Saat melakukan perbuatan itu, sang suami atau ayah dari anak tersebut sedang pergi melaut.

Kejadian ini juga viral, seperti ditayangkan channel Youtube Team Tarsius 86. Saat itu, aparat Kepolisian mengamankan ibu dan anak kandung itu yang menjadi viral dan menyebar di media sosial.

"Ada ibu dan anak yang melakukan hubungan badan komandan," kata seorang warga kepada Polisi personil Team Tarsius.

"Astagfirullahaladzim," ujar Anggota Polisi yang datang seakan tidak percaya dengan ucapan yang didengarnya.

Baca juga: Empat Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Medan Ditangkap Polisi

Saat ditanya Polisi, sang anak mengaku jika hubungan intim dengan ibu kandungnya baru dilakukan sekali itu saja dan dalam keadaan tidak sadar atau sedang mabuk.

"Kami mabuk Pak, kami berdua sama-sama mabuk. Sudah tak sadarkan diri Lak," ucap sang ibu yang dikutip dari Rancahpost.com.

"Tidak sadar diri ya? Itu masyarakat kecewa, kenapa melakukan hubungan badan dengan anak sendiri," kata Polisi tersebut.

Kabarnya warga di Bitung khususnya yang tinggal di Kompleks Nabati marah saat mengetahui kejadian ibu dan anak sudah melakukan hubungan badan serta nyaris dibakar warga sekitar.

Kata polisi, kalau kejadian itu informasi dari masyarakat. Bahkan, sudah berniat untuk membakar rumah ibu dan anak itu. Pasalnya mereka juga tinggal di kompleks yang sama.

Saat menjawab pertanyaan Polisi yang mendatangi, sang anak mengatakan kalau perbuatan terlarang itu baru sekali dilakukan.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

Baca Juga