Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Kembali Diringkus 
                
                     Mutarfin
Mutarfin, telisik indonesia
Kamis, 06 Februari 2020
                    0 dilihat
                   
                    
                 
                
                
                
                
                                    
                         
                        
                            Pengedar sabu  jaringan Lapas, (JB), saat digelandang polisi. Foto: Mutarfin/Telisik
                        
                                      
                    
                        " Selanjutnya petugas BNNP melakukan penyelidikan yang mendalam akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JB di Jalan Orinunggu, Lorong Infantri Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. "
                    
                 
                
                
                
                
KENDARI, TELISIK.ID - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra kembali mengamankan lelaki berinial JB yang diduga sebagai pengedar narkotika jaringan Lapas pada Selasa (28/1/2020) sekira pukul 23.15 Wita.
Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawi Jaya, mengatakan, informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perumahan Kendari Permai.
"Selanjutnya petugas BNNP melakukan penyelidikan yang mendalam akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JB di Jalan Orinunggu, Lorong Infantri Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari," ungkapnya, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Dua Pengguna Narkotika Diringkus
  
 
Ia menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka,  
dari tangan pelaku didapati  4 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 406,45 gram.
Pada petugas pelaku mengaku melakukan aksinya dengan modus ditempel sesuai dengan pengendali dari Lapas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subs oasal 122 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani