Nikah di KUA Bisa Habis Budget Segini, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 26 Juni 2024
0 dilihat
Nikah di KUA Bisa Habis Budget Segini, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Pernikahan di KUA bisa memangkas biaya resepsi yang terbilang cukup mahal. Foto: Repro antaranews.com

" Saat ini, pasangan yang mau menikah diberi kemudahan oleh pemerintah karena bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama atau KUA, tanpa harus memikirkan biaya resepsi yang terbilang mahal "

KENDARI, TELISIK.ID - Saat ini, pasangan yang mau menikah diberi kemudahan oleh pemerintah karena bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama atau KUA, tanpa harus memikirkan biaya resepsi yang terbilang mahal.

Biasanya, banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan di gedung megah dengan pesta yang mewah, tetapi bagi Telisikers yang punya rencana menikah tahun ini, sebaiknya cek informasi di bawah ini yang akan membahas soal biaya hingga syarat nikah di KUA.

Perlu diketahui, masyarakat Indonesia diberikan kemudahan untuk menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA terdekat. Sebelum memutuskan menikah di KUA, kenali syarat-syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan.

Meskipun banyak yang memilih menggelar pernikahan di gedung, aula, atau rumah, memiliki momen berharga di KUA memberikan makna tersendiri.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2024), pernikahan, apa pun lokasinya, pada dasarnya adalah pengikatan yang sah. Menikah di KUA bukan hanya sebuah pilihan, tetapi juga meneladani sunnah Rasulullah SAW.

Baca Juga: Momen Bhayangkara ke-78 di Poasia Kendari, Ratusan Masyarakat Dapat Pengobatan Gratis

Tentu, biaya dan persyaratan pernikahan di KUA merupakan informasi penting yang perlu diketahui. Untuk cara daftar, rincian biaya, dan syarat-syarat nikah di KUA Tahun 2024, berikut selengkapnya.

Biaya Nikah KUA 2024

Melangsungkan pernikahan di KUA bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah dilakukan di kantor KUA.

Jika Anda memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Syarat Nikah di KUA 2024

Syarat Umum

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.kehadiran

2. Fotokopi kartu keluarga.

3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.

4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTPWali bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.

5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.

7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.

8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannyasuratnya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.

9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.

11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.

12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.E

13. Pas foto.

14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.

15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.

Prosedur Pendaftaran

Sementara itu, menurut situs resmi Kementerian Agama, ada beberapa langkah prosedur yang harus diikuti:

Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Catat Jumlah Pemilih Sementara Capai 1,8 Juta Orang

1. Mengisi formulir pernikahan dan melampirkan persyaratannya.

2. Melakukan pendaftaran via online melalui link https://simkah4.kemenag.go.id:

 - Klik "Daftar Nikah," pilih lokasi nikah: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan.

- Tentukan tanggal dan jam nikah.

  - Masukkan data calon suami dan calon istri.

 - Masukkan email dan unggah foto.

  - Checklist dokumen.

  - Cetak bukti pendaftaran dan serahkan ke UPL KUA Kecamatan.

 - Menunggu konfirmasi dan pemanggilan pemeriksaan calon pengantin.

3. Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan akan melakukan konfirmasi setelah validasi dari Capil, dan selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali nikah.

4. Biaya nikah Rp 0 jika pelaksanaan di Balai Nikah KUA pada hari kerja, atau Rp 600.000 untuk pelaksanaan nikah di luar kantor KUA yang harus disetorkan ke Bank BRI atau Kantor Pos. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga