Nomor Registrasi Guru PPG Tidak Muncul di Akun GTK, Ini Akses Alternatif Ajukan Tunjangan TPG
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 03 Februari 2025
0 dilihat
NRG PPG tak muncul di Info GTK, guru bisa akses alternatif ini untuk ajukan TPG. Foto: Repro Metro Jambi
" Bagi para guru yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah kunci utama untuk mengakses Tunjangan Profesi Guru (TPG) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Bagi para guru yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah kunci utama untuk mengakses Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, bagaimana jika NRG Anda tak kunjung muncul di laman Info GTK? Jangan khawatir, ada beberapa langkah alternatif yang bisa Anda tempuh untuk memastikan NRG terbit dan tunjangan Anda cair tepat waktu.
Simak solusinya di sini!
Baru-baru ini, penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga tahun 2024 telah dilakukan secara bertahap melalui laman Info GTK.
NRG ini menjadi identitas resmi bagi guru yang telah menyelesaikan PPG dan memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, tak sedikit guru yang mengeluhkan NRG mereka belum muncul di Info GTK, padahal mereka telah menyelesaikan program PPG.
Mengutip Ayo Jakarta, Senin (3/2/2025), bagi guru yang telah menyelesaikan PPG, terutama dari program piloting tahap 1, 2, dan 3, mengecek NRG di Info GTK adalah langkah penting.
Baca Juga: Pendaftaran PPG untuk Guru Tertentu Resmi Dibuka, Begini Syarat Khususnya
Namun, jika NRG belum muncul, jangan panik. Proses penerbitan NRG dilakukan secara bertahap, dan Anda bisa mengeceknya secara berkala. Sambil menunggu, ada beberapa alternatif yang bisa Anda lakukan untuk memastikan NRG Anda terbit.
1. Cek Pembaruan di Info GTK
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah kembali ke laman Info GTK dan klik tombol "Perbarui Data". Setelah melakukan sinkronisasi, cek kembali apakah NRG Anda sudah muncul. Proses ini seringkali membantu memperbarui data secara otomatis.
2. Gunakan Sistem SIMPKB
Jika NRG belum muncul di Info GTK, guru yang tergabung dalam komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bisa mengecek NRG melalui portal SIMPKB.
Login ke akun SIMPKB Anda, lalu periksa informasi terkait NRG pada bagian data sertifikasi atau keprofesian berkelanjutan.
3. Akses Layanan ULT Kemendikbud
Alternatif lain adalah mengakses layanan ULT Kemendikbud melalui situs resminya. Di laman ini, Anda bisa menggunakan fitur chat untuk meminta bantuan terkait NRG yang belum muncul. Tim layanan ULT akan membantu memverifikasi data Anda.
4. Datang ke Dinas Pendidikan Setempat
Jika semua langkah di atas sudah dilakukan namun NRG tetap belum muncul, Anda bisa mendatangi Dinas Pendidikan setempat. Tanyakan kepada operator terkait status NRG Anda.
Operator biasanya akan memberikan informasi lengkap dan bahkan bisa membantu mencetak NRG jika sudah terbit.
NRG terdiri dari 12 digit angka yang memiliki makna khusus. Digit pertama menunjukkan tahun lulus PPG, misalnya "24" untuk tahun 2024. Digit berikutnya adalah kode bidang studi, seperti "027" untuk Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Enam digit terakhir merupakan nomor registrasi nasional masing-masing guru. Memahami arti kode NRG ini penting, terutama dalam kaitannya dengan penerimaan tunjangan profesi.
Perubahan status sertifikasi pada akun SIM PKB juga menjadi indikator penting. Guru yang telah lulus PPG dan mendapatkan NRG akan melihat status sertifikasi mereka berubah menjadi "sudah sertifikasi".
Perubahan ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional dan berhak mengajukan TPG.
Selain mengecek NRG di Info GTK, guru juga bisa mencari informasi tentang nomor sertifikat pendidik melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca Juga: Kemenag Rekrut 265 Ribu Guru PPG 2025, Ini Syarat dan Kriteria Khususnya
Dengan memilih perguruan tinggi, program profesi, dan nama sertifikat, Anda bisa menemukan nomor sertifikat yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Untuk memastikan penerimaan tunjangan profesi, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah status valid di Info GTK.
Data yang valid menunjukkan bahwa guru tersebut telah bersertifikat pendidik, memiliki NRG, dan memenuhi kriteria sebagai penerima TPG.
Beban kerja juga menjadi faktor penting dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP). Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di sekolah induk yang terdaftar di Kemendikbud.
Mata pelajaran yang diajarkan juga harus linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Jika jumlah jam mengajar kurang dari 24 jam atau tidak linier dengan sertifikat pendidik, guru perlu mencari solusi agar memenuhi persyaratan tersebut.
Mengecek kolom "Beban Mengajar" di Info GTK bisa menjadi langkah awal untuk memastikan pemenuhan syarat ini. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS