KPK Tahan Bupati Bintan Terkait Kasus Pengaturan Cukai

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 12 Agustus 2021
0 dilihat
KPK Tahan Bupati Bintan Terkait Kasus Pengaturan Cukai
Bupati Bintan, Apri Sujadi jadi tersangka KPK. Foto: Repro Okezone.com

" Hal itu terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Tahun 2016 - 2018. "

JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi.

Hal itu terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Tahun 2016 - 2018.

Kedua tersangka ialah Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi (AS) dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H. Umar (MSU).

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Menurut Alex, penahanan dilakukan setelah pengumpulan informasi dan data, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021," katanya.

Baca juga: Miris, Tiga Remaja Jadi Bandar Ganja Sintetis

Baca juga: Main Judi Online, Selebgram dan Oknum Dokter Diamankan Polisi

Lebih lanjut, tambah Alexander, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Peristiwa ini, kata Alex, mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok penyelenggara negara," ungkap Alex.

Sebelumnya, KPK ternyata tidak hanya mengusut soal cukai dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. KPK juga turut menulusuri perihal cukai minuman beralkohol.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, KPK memang mengusut berbagai tempat terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan.

"Jenisnya juga tidak hanya satu di cukai rokok, tapi ada juga minol, minuman beralkohol," kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha 

Baca Juga