Oknum Honorer Puskesmas Unaaha Pukuli Calon Istri, Pernikahan Dibatalkan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 25 Desember 2023
0 dilihat
Oknum Honorer Puskesmas Unaaha Pukuli Calon Istri, Pernikahan Dibatalkan
Rekaman CCTV saat oknum honorer Puskesmas Unaaha melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya. Foto: Ist.

" Oknum honorer Puskesmas Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial AS (26) ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan pemukulan terhadap calon istrinya berinisial IU (26) "

KONAWE, TELISIK.ID - Oknum honorer Puskesmas Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial AS (26) ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan pemukulan terhadap calon istrinya berinisial IU (26) hingga pincang, Senin (25/12/2022).

Akibat perbuatan tersangka, rencana pernikahan yang harusnya digelar Minggu (24/12/2023) kemarin dan menjadi kado terindah keduanya, terpaksa batal.

Saat dikonfirmasi, korban IU menerangkan, penganiayaan berat yang dialaminya itu terjadi Selasa (28/11/2023) lalu sekira pukul 14:00 Wita di salah satu pencucian kendaraan di Lorong PLN Rayon Unaaha, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.

Saat itu, korban bersama tersangka singgah untuk mencuci mobil. Kemudian keduanya membahas tentang baju yang akan dipakai saat pelamaran.

Baca Juga: Ternyata karena Masalah Sepele, Pelaku Tikam Korban di Warung Makan Sari Laut

"Saat itu dia (tersangka) tanya saya baju apa mau dipakai saat pelamaran, saya bilang terserah mi atau kalau mau belikan kita. Tiba-tiba dia marah dan memaki saya," kata IU.

Saat itu, lanjut IU, dalam kondisi cekcok mulut, tersangka naik pitam dan memukul paha kirinya hingga lebam. IU yang tak berdaya saat itu pun enggan membalas perilaku tersangka.

Masih dalam kondisi cekcok mulut, tersangka kembali memukul telinga kiri korban hingga berdarah, menggunakan sikunya.

Kesal dengan tindakan tersangka, IU coba membela diri dengan memukulkan HP miliknya kepada tersangka. Kemudian tersangka makin bringas, menarik korban hingga tersungkur di tanah dan dihujani pukulan.

Sejumlah warga yang berada di lokasi coba melerai tersangka, melihat kesempatan itu korban IU segera melarikan diri dalam kondisi kaki pincang akibat sakit pada bagian pahanya dan melapor ke Polsek Unaaha.

Selain itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka juga sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dijadikan barang bukti korban atas kekejaman calon suaminya itu.

Korban IU juga sempat dirawat di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe selama sehari semalam akibat trauma dan luka yang dideritanya.

Kapolsek Unaaha, IPDA Edy Rambulangi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan untuk penyidikan.

"Iya, sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Pelaku Penikaman di Warung Makan Sari Laut Kendari Dibekuk, 2 Masih Buron

Sementara itu, Kepala Puskesmas Unaaha, Mashuri Posimbi saat dikonfirmasi juga membenarkan jika tersangka merupakan salah satu bawahannya.

Tersangka bertugas di bagian Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular (P2M).

Saat ditanya mengenai saksi yang bakal diberikan, Mashuri menjelaskan, pihaknya bakal terlebih dulu mempelajari hasil penyelidikan dari kepolisian serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Konawe.

"Saya pelajari dulu kasusnya termasuk hasil dari pihak kepolisian karena yang keluarkan nota tugas itu dari Dinkes jadi saya tetap harus minta arahan dari Kadinkes," jelasnya. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga