Polisi Tahan Pria Ini Menikah Dua Kali dan Diduga Palsukan Dokumen

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 05 Mei 2023
0 dilihat
Polisi Tahan Pria Ini Menikah Dua Kali dan Diduga Palsukan Dokumen
Mada Kelana (kanan/kaus putih) bersama Kesya telah menikah tanpa diketahui istri pertamanya Laura Tampubolon . Foto: Dokumentasi pelapor

" Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Subdit IV Renakta menahan Mada Kelana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kawin halangan dan atau pemalsuan dokumen "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Subdit IV Renakta menahan Mada Kelana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kawin halangan dan atau pemalsuan dokumen.

Kepala Subbid IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom Feriana membenarkan adanya penahanan itu.

"Iya, MK telah dilakukan penahanan atas dugaan kawin halangan dan pemalsuan dokumen sesuai dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan," ucapnya, dikonfirmasi awak media, Jumat (5/5/2023) siang.

Baca Juga: Mantan Kepling Ngaku Tak Pernah Masuk Gudang PT Almira Nusa Raya yang Diduga Ilegal

Informasi yang diterima, Mada yang dipersangkakan karena menikah lagi dengan wanita lain bernama Kesya Simamora ini dilaksanakan penahanan sejak Kamis 4 Mei 2023. Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, langsung dibawa ke rumah tahanan sementara Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum Mada Kelana, Jauli Manalu ketika dikonfirmasi awak media membenarkan jika kliennya telah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Itu merupakan SOP kepolisian, yang jelas dalam kasus ini kami akan melakukan upaya hukum juga," ungkapnya.

Selain itu, mereka juga meminta atau memohonkan penangguhan terhadap Mada Kelana. Akan tetapi, Polda Sumatera Utara enggan untuk memberikan penangguhan itu.

"Iya, itu juga merupakan SOP penyidik. Dalam perkara ini, klien kami koperatif dan tidak pernah mangkir," tambahnya.

Jauli mengaku, mereka akan melaporkan kembali Laura Tampubolon yang diduga membuat surat atau keterangan palsu.

"Dugaan kami, mantan istrinya itu memalsukan dokumen juga. Kami akan laporkan kembali nanti yang bersangkutan (Laura)," terangnya.

Kuasa hukum Laura Tampubolon, Tribrata Hutauruk, ketika dikonfirmasi memberikan apresiasi terhadap pihak penyidik yang telah menahan Mada Kelana.

"Kami sangat mendukung itu. Karena, Mada diduga dan dipersangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara," ungkapnya.

Selain itu, Tribrata mengaku akan mengawal kasus itu agar tidak ada intervensi dari pihak manapun yang membuat perkara ini berjalan tidak normal.

"Pastinya, kami mendukung penyidik untuk menindaklanjuti perkara ini dengan profesional," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Mada telah menikah dengan Laura Tampubolon pada Februari 2021 dan acara pemberkatan serta adat telah digelar di Gereja HKBP di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Pelesetkan Sholawat Nabi Warga Sumatera Utara Diamankan

Pernikahan itu juga sudah direstui oleh orang tua dari Mada dan keluarganya. Namun, belakang Mada menikah dengan Kesya yang merupakan tetangga Mada dan juga mantan pacarnya.

Mada Kelana termasuk nekat menikah dengan Kesya. Padahal statusnya sudah pemberkatan dan digelar pesta adat dengan Laura Tampubolon.

Laura tahunya Mada menikah lagi setelah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan sipil di Kota Medan dan akhirnya Laura membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara 3 Agustus 2022. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga