Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Uang Rekannya Dilapor Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 01 Juni 2023
0 dilihat
Korban dugaan penipuan, Adlin, didampingi kuasa hukumnya ketika diwawancarai. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" M Adlin Ginting, melaporkan rekannya berinisial AL atas dugaan penggelapan Rp 295 juta ke Mapolrestabes Medan. Namun, laporan itu dinilai mengendap hampir dua tahun, sehingga mereka membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - M Adlin Ginting, melaporkan rekannya berinisial AL atas dugaan penggelapan Rp 295 juta ke Mapolrestabes Medan. Namun, laporan itu dinilai mengendap hampir dua tahun, sehingga mereka membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Kepada awak media, M Adlin yang berprofesi sebagai pengacara itu melaporkan rekan seprofesinya diduga menggelapkan uang hasil kerja mereka.
"Iya, tadi kami sudah ke Propam Polda Sumatera Utara. Kedatangan kami ingin melaporkan penyidik Polrestabes Medan, karena laporan yang kami layangkan sudah hampir dua tahun tapi tidak tuntas. Bahkan masih tahap penyelidikan, belum naik sidik," ungkap Adlin didampingi Kuasa Hukumnya, Wildan Areza dan Heri Kusnanto, di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/6/2023) siang.
Baca Juga: Korban Pencemaran Nama Baik Diduga Oleh Sabam Manalu Sebut Kompol Jerico Tak Profesional
Laporan itu dilayangkannya korban sejak 27 November 2021. Tapi saat ini belum ada perkembangan. Dalam surat perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan masih terkendala keterangan saksi.
"Katanya masih ada saksi yang belum diperiksa. Saya berharap laporan ini teranglah, artinya jika diperlukan keterangan saksi ya dipanggil, kita mau perkara ini didudukkan, biar kita paham perkara apa yang terjadi ini," terangnya.
Kuasa Hukum korban, Wildan Areza mengatakan, sudah membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Namun pihak Propam langsung menghubungi penyidik yang dimaksud.
"Jadi pihak Propam Polda Sumatera Utara kalau tidak salah namanya Ibu Ade, langsung menghubungi penyidik yang akan kami laporkan. Akan tetapi, kami malah diarahkan untuk kembali ke Polrestabes Medan, sehingga kami kembali ke Polrestabes Medan untuk menemui penyidik yang menangani kasus yang sedang berproses itu," tambahnya.
Wildan berharap pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segera tuntaskan perkara ini. Agar tidak muncul preseden buruk.
Baca Juga: Pelajar SMK di Kolaka Utara Nyaris Ditikam Teman Sendiri, Ini Kata Kasek
"Kalau bisa terlapor segera mengembalikan uang yang diterimanya itu," terangnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak Propam Polda Sumatera Utara sudah berkomunikasi dengan penyidik dari Satreskrim Polrestabes Medan.
"Jadi, untuk perkara yang sedang berproses itu kami mintakan kepada pelapor untuk selalu menyampaikan perkembangan perkara terhadap pihak pelapor. Agar tidak terjadi salah komunikasi," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS