Oknum PNS Balai Pemasyarakatan Kendari Jadi Kurir Sabu
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 05 Januari 2021
0 dilihat
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: Repro liputan6.com
" Saat diintrogasi, Lulu mengaku mendapat pasokan sabu tersebut dari Hasdar. "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) di Balai Pemasyarakatan Kendari bersama kerabatnya harus berurusan dengan Ditresnarkoba Polda Sultra.
Oknum PNS bernama Lulu Andika (35) ditangkap bersama kerabatnya Hasdar (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta, karena menguasai 34,23 gram sabu.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Fatturahman meyampaikan, dari tangan pelaku, personel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41 sachet.
Penangkapan bermula atas informasi masyarakat yang menerangkan seringkali terjadi transaksi narkoba di depan Akademi Gizi Kendari.
Lanjut Eka, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Lulu di rumahnya yang beralamat di Jalan Patimura Kecamatan Puuwatu, Kendari.
Baca juga: Akhirnya Tersangka Pajak Reklame Dilimpahkan ke PN Kendari
"Saat diintrogasi, Lulu mengaku mendapat pasokan sabu tersebut dari Hasdar," ungkap Eka, Selasa (5/1/2021).
Lulu tak bekerja sendirian, ia juga dibantu dan diarahkan oleh seorang narapidana yang berada dalam Lapas untuk mengantarkan pesanan barang haram tersebut.
Eka menjelskan, telah menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk pengungkapan narapidana yang ikut serta dalam kasus ini.
Pelaku Lulu diketahui telah menjadi kurir selama dua bulan. Polisi juga akan mendalami pasokan dari Hasdar.
"Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali