Oknum Polisi Kedapatan Gunakan Narkoba, Polda Sulsel: Terancam Dipecat Tidak Hormat

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Kamis, 20 Januari 2022
0 dilihat
Oknum Polisi Kedapatan Gunakan Narkoba, Polda Sulsel: Terancam Dipecat Tidak Hormat
Nampak depan kantor Polda Sulsel. Foto: News.detik.com

" Oknum polisi yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Belopa diamankan, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan inex atau ekstasi "

LUWU, TELISIK.ID - Bripka IS (37), tak berkutik. Bersama SA (46), oknum polisi yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Belopa itu diamankan. Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan inex atau ekstasi. Bripka IS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tertanggal 15 Januari 2022.

Kejadiannya Sabtu, 15 Januari 2022, sekitar pukul 17.40 Wita. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Kurniawan Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya, yakni lelaki AMA, alias BL, bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota, Tujuannya ke Kota Belopa.

Modusnya alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa. Personil Satresnarkoba Polres Luwu, melakukan Control Delivery di kantor J&T Express di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu. Kemudian, personel Sat Narkoba, segera melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express, untuk mengecek semua kiriman paket barang. Nama pengirimnya Khaira Salon, tujuan Kota Belopa.

Barang kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika jenis sabu. Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express Kota Belopa, ditemukan satu dos paket kiriman barang yang nama pengirimnya Khaira Salon. Karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor ponsel penerima barang, dan diarahkan segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa.

Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku lelaki SA alias Caplo di kantor J&T, untuk mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman JD0158792893. Setelah pelaku menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika jenis sabu, kemudian personel Sat Resnarkoba, menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pelaku hanya disuruh oleh temannya, yakni IS alias WW untuk mengambil paket itu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan tempat terduga pelaku menunggu paket kiriman tersebut. Lalu ditemukan lelaki IS sedang berada di depan rumah seseorang. Dia pun langsung ditangkap.

Baca Juga: Kapolda Kawal KPK yang OTT Bupati Langkat, Gubernur Sumut Angkat Bicara

Dari hasil interogasi IS mengatakan, paket kiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut, merupakan milik dari AP yang saat ini masih DPO. AP merupakan napi, yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo. Kedua pelaku bersama barang buktinya, segera dibawa ke kantor Polres Luwu, guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Turut diamankan barang bukti dari tangan SA, 2 bungkusan plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasy warna merah (Inex), satu buah dos paket pengiriman J&T dengan nomor resi JD0158792893, 2 lembar kertas aluminium foil (pembungkus pasta gigi Pepsodent dan kemasan permen), satu buah dos pasta gigi merek Pepsodent, 1 buah pasta gigi merek Pepsodent yang terbagi dua (tempat Sabu), 9 lembar pembungkus permen merek Alpenliebe dan aluminium foil (tempat pil Ekstas/Inex), 1 lembar pembungkus besar permen merek Alpenliebe (tempat Ekstasi/Inex), 19 biji permen merek Alpenliebe, 1 unit HP android merek OPPO warna gold (SIM I: 081340597637 ; SIM II: 085396035846), 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna hitam dengan No. Polisi DP 3001 TG, spesifikasi NOKA: MH3SG3190KJ492325, NOSIN: G3E4E1339227.

Baca Juga: Akhirnya Bupati Langkat jadi Tersangka, Ini Kata Juru Bicara KPK

Sementara dari tangan IS diamankan satu unit HP android merek OPPO warna putih (SIM I: 082347005678; SIM II: 082293372292). Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Kurniawan membenarkan. Ia menegaskan, pelaku yang merupakan oknum polisi, akan ditindak tegas.

Jika pidana terbukti dalam KKEP, maka prosesnya akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Tidak ada toleransi dengan narkoba,” tegasnya. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin

Baca Juga