Akhirnya Bupati Langkat jadi Tersangka, Ini Kata Juru Bicara KPK
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 20 Januari 2022
0 dilihat
Penyidik KPK mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (tengah) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Humas Polda Sumut
" Selain Bupati Langkat, ada tujuh orang lainnya yang turut diamankan, diduga terlibat tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat "
MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin-angin.
Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang turut diamankan. Semuanya diduga terlibat tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media melalui telepon selulernya, Kamis (20/1/2022).
"Kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili. Tim KPK OTT Bupati Langkat TRP dan lainnya atas dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan, pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ungkapnya.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, jumlah keseluruhan yang diamankan 8 orang, sebagian besar adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Langkat. Aksi itu dilakukan KPK tepatnya Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 20:30 WIB.
"Ada TRP, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, lalu SJ selaku Pelaksana Tugas Kadis PUPR, DT selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, SH Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa," tambahnya.
Selanjutnya, ada juga kontraktor dan memiliki hubungan dekat dengan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Misalnya MSA, SC, MR dan IS.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan yang lainnya atau tidak," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya MR selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kapolda Kawal KPK yang OTT Bupati Langkat, Gubernur Sumut Angkat Bicara
"Sedangkan tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Keseluruhan pelaku telah dibawa ke gedung Merah Putih KPK," sambungnya.
Selain itu, tim KPK juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang ikut mengawal atau mengamankan kasus ini.
"Kami (KPK) berterima kasih kepada pihak Polda Sumut yang turut membantu dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini," terangnya.
Ali Fikri mengaku prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk
memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.
Baca Juga: OTT di Surabaya, KPK Tangkap Penegak Hukum
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengenai apresiasi dari KPK atas sinergi antara kedua lembaga yang harus terus terjalin dengan baik.
"Polda Sumut dan KPK memang harus bersinergi, penyidik Polda Sumut juga sering berkoordinasi dengan KPK jika menangani suatu perkara korupsi, begitu juga sebaliknya. Jadi bukan terkait OTT saja KPK dan Polda Sumut bersinergi," ungkapnya. (A)
Reporter Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali