Ombudsman NTT dan Rudenim Kupang Kompak Lindungi Imigran
Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 23 Juli 2022
0 dilihat
Rudenim Kupang tidak boleh membiarkan keluhan para imigran, agar masalah yang disuarakan tidak meluas ke mana-mana. Foto: Ist.
" Perihal perlindungan pengungsi dari luar negeri, telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2016 "
KUPANG, TELISIK.ID - Pekan lalu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton telah menerima kunjungan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Heksa Asik Soepriadi, SH dan jajaran.
Pada kesempatan tersebut mereka berdiskusi beberapa hal terkait penanganan komplain layanan Rudenim Kupang dan perlindungan lebih dari 200 orang imigran yang saat ini berada di tempat-tempat penampungan di Kota Kupang.
Kepala Perwakilan Ombudsman, Darius Beda Daton kepada wartawan Sabtu (23/7/2022) mengatakan, para imigran adalah pencari suaka yang ingin menuju ke negara-negara ketiga seperti Australia dan Selandia baru.
Perihal perlindungan pengungsi dari luar negeri, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2016, hal mana perlindungan bagi pengungsi tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui komisariat tinggi urusan pengungsi di Indonesia atau organisasi internasional berupa koordinasi penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Buton Beber Capaian Kinerja
Sesuai perpres ini, katanya lagi, penyediaan tempat penampungan para pengungsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara fasilitasi semua kebutuhan para pengungsi menjadi tanggung jawab organisasi internasional.
"Terkait penanganan pengaduan, kami meminta Rudenim Kupang agar wajib menindaklanjuti keluhan pengguna layanan atau imigran atau deterne sesuai mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.
Baca Juga: Makam Kuno Sangia Dowo, Saksi Sejarah Perjuangan Melawan Belanda di Moronene
Selain itu Rudenim Kupang juga tidak boleh membiarkan keluhan para imigran. Hal tersebut bermaksud agar masalah yang disuarakan tidak meluas ke mana-mana.
Terkait dengan tanggung jawab penampungan imigran, Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asik Soepriadi mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT agar perlindungan tersebut dapat tertangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah sosial lain.
"Jika negara tujuan sudah menutup pintu masuk bagi mereka, kami sarankan agar mereka bisa dideportasi kembali ke negaranya atau solusi lain sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah RI dan PBB. Kami siap terima mereka," tandas Heksa. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali