Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Buton Beber Capaian Kinerja
Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 23 Juli 2022
0 dilihat
Suasana konferensi pers di ruang khusus kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, terkait pencapaian kinerja Kejari Buton. Foto: Dheny/Telisik
" Saat ini terdapat beberapa kasus menyangkut pidana khusus yakni tindak pidana korupsi (tipikor) yang masih dalam penanganan Kejari Buton "
BUTON, TELISIK.ID - Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton membeberkan capaian kinerja dalam penanganan sejumlah kasus baik itu tindak pidana umum, khusus, hingga penyelamatan uang negara.
Bertempat di ruang konferensi pers, Kepala Kejaksaan (Kajari) Buton, Ledrik V.M Takaendengan mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa kasus menyangkut pidana khusus yakni tindak pidana korupsi (tipikor) yang masih dalam penanganan Kejari Buton.
Sedangkan yang telah naik pada tingkat penuntutan yakni dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Sekretaris Desa Lambusango, Erfin.
"Kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor kendari. Terhadap kasus ini dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 juta. Belum ada pengembalian dari kasus ini," terang Ledrik kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi dengan melibatkan Kades Holimombo Jaya, La Juhani. Terhadap perkara ini, tersangka sudah memiliki keputusan tetap dari pengadilan alias inkrah. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 222 juta.
"Memang sudah ada beberapa pengembalian, namun belum sepenuhnya. Dan kita akan upayakan adanya pengembalian tersebut. Seperti kita ketahui bahwa rata-rata dari dana desa ini ketika diperkarakan, dananya sudah habis," tambahnya.
Untuk mengupayakan pengembalian uang negara tersebut, lanjutnya, pihaknya menggunakan instrumen Aset Racing dengan tujuan melacak keberadaan aset yang bersnagkutan. Jika aset-aset tersebut telah terindentifikasi, maka Kejari Buton bakal menerapkan sita eksekusi.
"Hal ini bertujuan untuk penyelamatan uang negara," paparnya.
Baca Juga: KASN Kembali Surati Bupati Wakatobi, DPRD Desak Pejabat Korban Demosi Dikembalikan
Selain perkara tersebut di atas, terdapat pula kasus dugaan korupsi PDAM Buton Tengah (Buteng) yang masih dalam penanganan Kejari Buton. Terhadap kasus ini, Kejari Buton telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing, W, T dan M.
Saat ini, perhitungan kerugian negara terhadap perkara ini nyaris rampung.
"Minggu depan sudah ada hasilnya. memang ada perkembangan di mana ada tambahan kerugian negara. Misalnya bukti dokumen yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Ia memaparkan, untuk tersangka W, dugaan kerugian negara sekitar Rp 200 jutaan. Namun hingga kini, yang bersangkutan kooperatif dalam upaya pengembalian.
"Untuk tersangka T sudah ada pengembalian sebelumnya. Namun ada tambahan pengembalian lagi sebesar Rp 50 juta. Sehingga dari total Rp 500 juta menyusut menjadi Rp 395 juta. Dan berdasarkan pengembangan perkara, sebagian dana tersebut mengalir pada tersangka W," rincinya.
Selain itu, tambahnya, terdapat selisih angka yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh tersangka M. Sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat penambahan kerugian kepada tersangka M.
"Namun secara keseluruhan para tersangka ini kooperatif," katanya.
Dijelaskan, optimalisasi penanganan tipikor ini tidak hanya bertujuan untuk menjerat para pelaku melainkan mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Hal ini bersinergi dengan pesan kejagung bahwa Kejaksaan difokuskan pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya perkara PDAM Buteng.
"Kami banyak mendengar keluhan bahwa jika perkara ini tidak diselesaikan secepatnya, maka warga Buteng sangat kesulitan air. Untuk itu kami sampaikan kepada Pemda Buteng agar bagaimana operasional PDAM bisa jalan," ucapnya.
Pj Bupati Buteng sudah mengutus beberapa timnya termasuk sekda bersama Plt Dirut PDAM. Pihak Kejari juga sudah memberi masukan terkait langkah-langkah penyehatan PDAM Buteng.
"Nah dalam waktu dekat, PDAM Buteng akan memiliki dirut baru," tuturnya.
Selain itu, kata Ledrik, pemda juga akan melakukan perampingan struktur PDAM. Baik itu mengenai gaji dan pemangkasan jumlah karyawan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kelebihan anggaran pada perumda tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terdapat permasalahan lain. Di antaranya terkait dengan kewajiban pihak ketiga. Karena percepatan bupati dalam merespon itu kita mampu menekan beberapa item yang harus dibayar oleh PDAM. Sehingga beban itu tidak terlalu membebankan APBD Buteng," tambahnya.
Selain itu, Kejari Buton juga menyumbang tambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 150 juta dari hasil lelang barang bukti kayu jati. Yang paling penting, Kejari mendapat fasilitas bangunan dari Pemda Buton yakni rumah dinas Ketua DPRD Buton yang dalam kurun waktu 18 tahun tidak digunakan.
Rencananya, bangunan dengan status pinjam pakai ini akan digunakan sebagai rumah Restorative Justice (RJ).
Selian rumah dinas Ketua DPRD, pemda juga memberikan rumah dinas Wakil Bupati Buton yang juga tak terpakai selama 18 tahun. Rencananya, bangunan ini akan digunakan sebagai mess.
"Karena kita ada tambahan 20 pegawai baru. Sementara mereka tidak punya tempat tinggal. Makanya kita lakukan terobosan dengan meminjam pakai bangunan yang tak digunakan itu," pungkasnya.
Baca Juga: Makam Kuno Sangia Dowo, Saksi Sejarah Perjuangan Melawan Belanda di Moronene
Sementara itu, Wakil Bupati Buton Iis Elianti yang menghadiri ramah tamah Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Negeri Buton, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan dalam mengawal dan melakukan pendampingan pada semua kegiatan strategis yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kata dia, Kejari Buton sudah banyak memberikan bantuan kepada daerah dengan pendampingan kegiatan di Buton. Dia juga berpesan agar OPD jangan takut dengan Kejari ataupun Polres.
"Jangan takut masuk Kejaksaan. Jalinlah silaturahmi yang baik. Jika ada kerja sama dengan Kejaksaan, kegiatan akan berjalan apalagi kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ungkap Iis Elianti.
Selain itu, dirinya juga mendukung program Jaksa Agung yang mengedepankan upaya restorasi pada penegakan hukum.
"Pemkab Buton mendukung semua program Kejari Buton yang ada di Kabupaten Buton. Saya dan Bupati Buton akan selesai masa jabatan bulan depan. Di sisa masa jabatan, jika ada yang dibutuhkan dapat disampaikan kepada kami," imbuhnya.
Mengingat masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, dirinya menyampaikan pamit diri dan permohonan maaf jika selama menjabat banyak kekurangan dalam menjalankan tugas sebagai orang nomor dua di kabupaten tertua di Sultra itu. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali