Ombusman: Standar Pelayanan Publik di Sultra Belum Baik
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 19 Desember 2019
0 dilihat
Penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang merupakan kegiatan akhir tahun Ombudsman. Foto: Ibnu Sina/Tel
" Ketika ada temuan lalu pemerintah atau pihak lain cepat merespon atau memberi reaksi, cepat memberikan klarifikasi atau cepat memperbaiki, maka di LHP kami tulis laporan sudah ditindaklanjuti. Tetapi apabila sebaliknya, maka di LHP, kami berikan tindakan korektif manakala ditemukan tindakan maladmistrasi. "
KENDARI, TELISIK.ID - Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) menyimpulkan, hasil dari penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2019 di Sultra masih belum bisa dikatakan membaik. Hal itu dibuktikan dengan maraknya laporan-laporan maupun temuan di lapangan terutama terkait prosedur.
Baca Juga: Kebakaran, Dua Unit Rumah Hangus
Dari segi kepatuhan di 10 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, hanya 4 yang bisa dikatakan mendapat perdikat membaik.
"Mengapa di awal tadi saya sampaikan pelayanan publik di Sultra belum membaik, karena dari 10 kabupaten/kota yang kami survei, hanya 4 yang mendapat lampu hijau dan yang 6 lainnya itu masih kuning atau merah itu hasil hipotesa kita karena masih banyak laporan dari masyarakat," beber Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo.
Selain itu, Ombudsman mejelaskan tentang tindakan yang dilakukan Ombudsman jika dalam pelayanan publik terdapat kejanggalan atau permasalahan atau bahkan laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Perkara Meningkat, Kapolres Muna Klaim Kondisi Wilayah Aman
"Ketika ada temuan lalu pemerintah atau pihak lain cepat merespon atau memberi reaksi, cepat memberikan klarifikasi atau cepat memperbaiki, maka di LHP kami tulis laporan sudah ditindaklanjuti. Tetapi apabila sebaliknya, maka di LHP, kami berikan tindakan korektif manakala ditemukan tindakan maladmistrasi," tambah Mastri.
Ombudsman sendiri akan berupaya juga melakukan perbaikan-perbaikan untuk menanggulangi hal tersebut.
Reporter: M1
Editor: Rani