31 Ribu ASN Terindikasi Terima Dana Bansos Kemensos

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 19 November 2021
0 dilihat
31 Ribu ASN Terindikasi Terima Dana Bansos Kemensos
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Foto: Repro Instagram @tri_rismaharini

" Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Menurutnya, dari jumlah puluhan ribu tersebut, sebanyak 28.965 ASN aktif. Sedangkan sisanya diperkirakan merupakan pensiunan ASN "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (Bansos).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Menurutnya, dari jumlah puluhan ribu tersebut, sebanyak 28.965 ASN aktif. Sedangkan sisanya diperkirakan merupakan pensiunan ASN.

“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN mungkin sisanya tuh sudah pensiun itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma dalam konferensi pers, dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Milad ke 109, Jokowi Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah dalam Penanganan COVID-19

Mengutip Fobiz.id, kata Risma, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.

“ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap,” kata Risma.

Puluhan ribu ASN itu diduga menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH). Sanksi pun telah disiapkan Menpan-RB.

Dalam aturan, PNS tidak boleh atau dilarang menerima pendapatan rutin dari pemerintah atau menerima bansos.

Bagi ASN yang terbukti menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo kepada wartawan.

Sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Rp 66 Miliar

Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” katanya. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga