Pakai dan Edarkan Narkoba, Oknum ASN Pemkot Baubau Diancam 20 Tahun Penjara

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Jumat, 19 Maret 2021
0 dilihat
Pakai dan Edarkan Narkoba, Oknum ASN Pemkot Baubau Diancam 20 Tahun Penjara
Suasana konferensi pers pengungakapan kasus narkoba oleh Kapores Baubau AKBP Rio Chandra Tangkari SIK (tengah). Foto: Ridwan/Telisik

" Untuk status tersangka adalah pengguna sekaligus pengedar, dan kita sementera mengembangkan jaringan-jaringannya, yang pasti ini terkait dengan jaringan Lapas Baubau. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Baubau inisial FH, diringkus pihak Satres Narkoba Polres Baubau di Kelurahan Waborobo, pada Selasa (9/3/2021).

FH ditangkap akibat dari perbuatannya, yang membawa narkoba jenis sabu seberat 38,18 gram.

"Tersangka inisial FH alias VN. Barang bukti berupa satu paket bungkusan  plastik bening, yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 38,18 gram bersama dengan pembukusnya," jelas Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Tangkari SIK, Jumat (19/03/2021).

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah handphone jenis OPPO, satu pembungkus rokok sampurna putih, tiga bungkus plastik bening kecil kosong, satu bungkus plastik bening besar kosong, dua lembar kantong plastik hitam, satu unit mobil Daihatsu Feroza dengan nomor polisi DT 1686 EG.

Tersangka juga terlibat dalam pengedaran sabu, yang berhubungan dengan jaringan Lapas Kelas II A Baubau.

"Untuk status tersangka adalah pengguna sekaligus pengedar, dan kita sementera mengembangkan jaringan-jaringannya, yang pasti ini terkait dengan jaringan Lapas Baubau," ucapnya.

Baca Juga: Dihadiri Asesor PTKIN, IAIN Kendari Semakin Dekat Jadi UIN

Sedangkan, kronologis penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapati laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di jalan Palagimata Kota Baubau, yang lebih tepatnya depan kantor Wali Kota Baubau dengan menggunakan mobil Fezora Daihatsu. Pelaku akan mengambil paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, pihak Satres Narkoba Kota Baubau melakukan pemantauan di sekitar jalan tersebut. Namun saat mendekati mobil, pelaku seketika melarikan diri menggunakan ke arah  Kelurahan Waborobo. Namun, polisi berhasil meringkus pelaku di jalan Labalawa kelurahan Waborobo, sekira pukul 16.45 Wita.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga