PWI Pusat Minta Polres Buton Indahkan MoU DP dan Polri
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 10 Juni 2020
0 dilihat
Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ochtap Riady SH. Foto: Repro takawa.com
" Nah, hal ini menyikapi banyaknya wartawan yang diadukan ke kepolisian, seperti kasus yang ditanganinya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu dan sejumlah kasus lainnya di Indonesia. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ochtap Riady SH, angkat bicara soal adanya laporan terhadap wartawan yang bertugas di Buton Selatan (Busel).
Menurutnya, polisi semestinya mengindahkan MoU Polri dan Dewan Pers (DP) terkait aduan masyarakat dalam pemberitaan.
"Polisi harus mengindahkan Mou Polri dan Dewan Pers, jangan langsung memproses pengaduan masyarakat sebelum perkara tersebut diperiksa dulu oleh Dewan Pers. Dan seharusnya langkah-langkah hukum menunggu penyelesaian melalui UU Pers," kata Ochtap seperti dikutip takawa.com, Rabu (10/06/2020)
Menurut Ochtap, berdasarkan pasal 2 ayat 2 dan 3 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pihak yang dirugikan dalam sebuah pemberitaan, mestinya terlebih dahulu menggunakan hak jawab atau hak koreksi pada media tersebut.
Baca juga: Bertandang ke Rumah Mertua, Anggota TNI Dianiaya Preman
"Nah, hal ini menyikapi banyaknya wartawan yang diadukan ke kepolisian, seperti kasus yang ditanganinya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu dan sejumlah kasus lainnya di Indonesia," tambahnya.
Terkait dengan adanya laporan masyarakat di Polres Buton terhadap salah satu wartawan, ia berharap pihak Polres mengindahkan MoU Polri dan Dewan Pers (DP) untuk tidak langsung memproses persoalan tersebut pada ranah pidana sebelum perkara ini diperiksa oleh Dewan Pers.
Senada dengan itu, seperti dikutip melalui Kompas.com, Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah meminta polisi tak langsung memproses laporan yang berisi protes terhadap pemberitaan yang mengatasnamakan pencemaran nama baik.
Menurutnya, protes masyarakat terhadap pemberitaan seorang jurnalis semestinya diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali