Kirim Sabu dan Ekstasi Pakai CD Room Komputer, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 06 Februari 2021
0 dilihat
Kirim Sabu dan Ekstasi Pakai CD Room Komputer, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi
Kapolsek Gubeng Surabaya bersama tersangka. Foto: Yudhie/Telisik

" Kemudian dikemas dan dibungkus menggunakan plastik bubblewrap warna hitam dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi melalui ranjau. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pengedar sabu dan ekstasi diamankan Tim Reskrim Polsek Gubeng Surabaya di wilayah Ngagel Tama Surabaya, Rabu (3/2/2021) kemarin.

Pengedar barang haram tersebut berinisial AHW (39), seorang warga Surabaya.

Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Palma F Fahlevi mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu menyimpan sabu dan ekstasi yang akan diedarkan dengan disembunyikan di dalam hardisk atau  CD room komputer.

“Kemudian dikemas dan dibungkus menggunakan plastik bubblewrap warna hitam dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi melalui ranjau,” ungkapnya, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai Terlibat Narkoba

Kata Palma, dari pemeriksaan terhadap tersangka barang haram tersebut didapat dari DPO berinisial MV dengan cara ranjau.

“Tempat dan dikirim ke mana sabu dan ekstasinya sesuai arahan dari MV melalui sambungan telepon,” jelasnya.

Dari pengakuannya, tambah Palma, tersangka mendapat upah Rp 500 ribu untuk setiap pengiriman sabu atas perintah MV.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 519,88 gram sabu dan ekstasi 519 butir ekstasi. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana 6 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga