Panitia Pilkades Desa Nyule Dipolisikan
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 05 November 2019
0 dilihat
Rahman dan Salam di dampingi kuasa hukumnya Ferry Ashari saat melaporkan ketua panitia Pilkades, Desa Nyule. Foto: Muh. Risal/Te
" Laporan Pegaduannya sudah saya terima, pada hari ini Selasa ( 5/11/2019 ). Kebetulan saya yang piket Reskrim. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Didampingi kuasa hukumnya Ferry Ashari, SH. Rahman dan Salma Wati ( Pasutri ) melaporkan Ketua panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Nyule, Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara (Kolut).
Ketua panitia pilkades Jusman, dilaporkan ke Polisi Resort (Polres) Kolut, Selasa (5/11/2019) atas dugaan menghalang halangi pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya, pada saat pemilihan kepala Desa, Minggu, (3/11/2019).
Menurut keterangan kuasa hukum korban, dirinya bersama korban saat ini telah melakukan pengaduan kepihak kepolisian agar ditindak lanjuti.
"Sambil menunggu hasil tindak lanjut pihak kepolisian kami akan melakukan kajian hukum. Untuk langkah awal hasil laporan tersebut, kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian agar dijadikan bahan pertimbangan bagi penyidik," kata Ashari kepada media Telisik.id, Selasa, (5/11/2019).
Baca Juga : Meninggal, Cakades di Kolut Menang Telak
Ashari berharap kepada pihak kopolisian untuk menindak lanjuti kasus ini secara serius dan transparan.
Sementara itu, Piket Reskrim Polres Kolut, Bripka Abdul Kamal saat di konfirimasi membenarkan adanyapengaduan dari sepasang suami istri Rahman dan Salma Wati yang di dampingi kuasa hukumnya Ferry Ashari, SH.
”Laporan Pegaduannya sudah saya terima, pada hari ini Selasa ( 5/11/2019 ). Kebetulan saya yang piket Reskrim," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus pelaporan ini bermula, saat pasangan suami istri Rahman dan Salma Wati hendak menyalurkan hak pilihnya, namun tidak diperbolehkan karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sementar mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Peristiwa tersebut memicu perdebatan, hingga menuai protes dari pihak keluarga, pendukung, maupun tim sukses Salah satu calon Kepala Desa yang merasa dirugikan dengan aturan ini.
Baca Juga : Setelah Pesta Sabu, Oknum ASN Dibekuk Polisi
Menurut mereka keharusan terdaftar dalam DPT bagi calon pemilih ini pun dianggap berpotensi menghilangkan hak suara warga yang sejatinya berhak memilih.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Ibnu