Pelaku Begal Anak di Bawah Umur Ternyata Atlit Balap Motor dan Positif Narkoba

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 15 Juli 2021
0 dilihat
Pelaku Begal Anak di Bawah Umur Ternyata Atlit Balap Motor dan Positif Narkoba
Tersangka, DR memegang barang bukti milik para korban. Foto: Ist.

" Dalam hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik, DR positif menggunakan narkoba "

MUNA, TELISIK.ID - Fakta-fakta baru terhadap DR, pelaku pembegalan yang berhasil diringkus tim Jatantras Polres Muna mulai terkuak.  

Selain masih di bawah umur, DR juga berprofesi sebagai seorang pembalap sepeda motor. DR tercatat sebagai atlit balap motor mewakili Kabupaten Muna di ajang Porprov tahun 2018 silam di Kabupaten Kolaka.

Jadi tak heran, bila dalam melakukan aksi kejahatannya menggunakan sepeda motor, ia sangat lincah dan berhasil kabur tanpa jejak.  

Bukan hanya itu, dalam hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik, DR positif menggunakan narkoba.

Diduga kuat, uang hasil penjualan barang-barang berharga milik para korbannya digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

Kini, penyidik telah menahan DR yang telah beraksi di tiga tempat berbeda itu (rumah adat, DPRD dan Warangga). DR bermain tunggal dalam setiap menjalankan aksinya.

Korbannya merupakan orang luar kota. Status tersangka pun telah disandang pelajar itu.

"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 14-20 Juli," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Kamis (15/7/2021).

Terkait pemeriksaan urine yang positif, penyidik telah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba untuk melakukan pengembangan dimana tempat tersangka mendapatkan narkoba.

Penahanan terhadap tersangka sendiri lebih cepat dari tersangka kasus lainnya yakni, hanya 7 hari. Hal tersebut dikarenakan, tersangka masih dibawah umur.

Oleh karenanya, berkas pemeriksaan korban, saksi dan tersangka disusun cepat. Setelah itu, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

"Waktunya hanya 15 hari. 7 hari penahanan dan dapat diperpanjang 8 hari, bila JPU meminta perbaikan berkas," terangnya.

Meski masih di bawah umur, tersangka tetap ditahan dan dijerat pasal 365 KUHP subs pasal 368 ayat 1 KUHP lebih subs pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Gadis 7 Tahun Dilecehkan Ayah Tiri, Pelaku Melarikan Diri

Baca Juga: Tukang Service Arloji Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Dugaan Sementara

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka berupa beberapa buah handphone (HP) milik korban, satu unit sepeda motor, pisau dapur, dan ATM BNI milik korban.

Aksi kejahatan tersangka terbongkar, berkat rekaman CCTV BNI. Dimana, tersangka menggunakan ATM milik korban yang lengkap PIN untuk menarik uang sebesar Rp 250 ribu.

Berbekal rekaman itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Jalan Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Tersangka pun telah mengakui telah melakukan penjambretan di dalam Kota Raha yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga