Pansus Rekomendasikan Pemakzulan Bupati Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 09 September 2020
0 dilihat
Pansus Rekomendasikan Pemakzulan Bupati Busel
Suasana rapat penyerahan rekomendasi Pansus di ruang sidang DPRD Buton Selatan. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Jadi ada dua rekomendasinya, hanya salah satu rekomendasinya itu kita tidak lakukan tadi karena belum memenuhi ketentuan peraturan dalam hal ini syarat quorum 3/4 dari jumlah anggota. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Setelah melakukan penyidikan, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Buton Selatan (Busel) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel) H. La Ode Arusani, menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, Rabu (9/8/20).

Dalam rekomendasi tersebut, Pansus meminta agar Bupati Arusani dimakzulkan.

Ketua Pansus, La Hijira mengatakan, selain dimakzulkan, pihaknya juga merekomendasikan kepada DPRD untuk melanjutkan temuan ini ke Mabes Polri. Pasalnya, berdasarkan bukti yang ditemukan, terdapat banyak kejanggalan terhadap ijazah SMP milik Bupati Arusani.

"Indikasi palsunya kuat sekali. Jadi ini susah untuk dikatakan asli," beber legislator Golkar itu usai menggelar rapat penyerahan hasil penyelidikan Pansus di ruang sidang DPRD Busel.

Ia melanjutkan, adapun bukti yang dimaksud dalam rekomendasi tersebut antara lain, kode wilayah yang bukan zona Papua melainkan Nusa tenggara Barat (NTB). Juga pengakuan Wakil Kepala Sekolah SMP Banti, Melania Rejaan yang menyatakan bahwa Arusani tak pernah bersekolah di Banti, Surat keputusan (SK) Dinas Pendidikan Mimika yang menyebutkan sekolah tersebut berdiri tahun 2003 dan beberapa bukti temuan lainnya.

"Jadi kami sudah serahkan semua kepada unsur pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti," bebernya.

Baca juga: KPU Muna Disterilkan dari Ancaman COVID-19

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Satu DPRD Busel, Aliadi, mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi temuan pansus tersebut. Namun dirinya masih akan mengkaji lebih dalam.

"Jadi ada dua rekomendasinya, hanya salah satu rekomendasinya itu kita tidak lakukan tadi karena belum memenuhi ketentuan peraturan dalam hal ini syarat quorum 3/4 dari jumlah anggota," ungkapnya.

Kendati begitu, lanjutnya, rekomendasi yang berkaitan dengan permintaan DPRD tentang pengusutan kasus tersebut ke Mabes Polri, akan dilakukan usai melakukan sedikit perbaikan. "Kalau bukan minggu ini mungkin minggu depan kita lakukan ini," bebernya.

Rapat penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Busel dihadiri 12 dari 15 anggota yang ikut bertandatangan saat pembentukan Pansus beberapa bulan lalu. Ke-12 anggota tersebut adalah Wakil Ketua Satu, Aliadi. Wakil Ketua Dua, Pomili Womal, Ketua Pansus, La Hijira, Sekretaris Pansus, La Ode Amal, Ashadin, La Nihu, Lismayarti, Alamin, La Ishaka, Wa Kodu, La Saali dan H. La Opo. Sedang yang tak hadir, La Muhadi, Karlina dan Arlin.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga