Parah, Rektor Unila Patok Harga Rp 100 Juta untuk Lulus Jadi Mahasiswa
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 21 Agustus 2022
0 dilihat
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karoman terjaring OTT KPK kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Foto: Repro unila.ac.id
" Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karoman (KRM) mematok harga Rp 100 juta-Rp 350 juta per mahasiswa agar lulus masuk Unila "
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah resmi menjadi tersangka suap, KPK menyebut Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karoman (KRM) mematok harga Rp 100 juta-Rp 350 juta per mahasiswa agar lulus masuk Unila.
Dikutip Suara.com - jaringan Telisik.id, perbuatan tercela itu dilakukan sang rektor pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau disebut sebagai sistem Simanila.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga aktif selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Ia memerintahkan HY (Heriyandi) sekalu Wakil Rektor Bidang Akademik, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan para orang tua mahasiswa apabila ingin anaknya dinyatakan lulus.
"Maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Nurul Ghufron.
Baca Juga: KPK: Rektor dan 3 Pejabat Unila Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Lebih lanjut, kata Ghufron, Karomani diduga memberikan tugas khusus kepada HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pihak orang tua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
Di mana nominal jumlahnya bervariasi kisaran Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Selain itu, Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua yang anaknya ingin diluluskan.
Kemudian, AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu keluarga orang tua calon peserta seleksi diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan Rp 150 juta karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila.
Atas perintah Karomani, selanjutnya Mualimin mengambil uang Rp 150 juta itu dari AD di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ungkap Ghufron.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Rektor Unila Karomani Punya Kekayaan Rp 3,1 Miliar
Selain itu, KPK juga mengungkap, ada temuan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan juga ada yang masih disimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya Rp 4,4 miliar.
Sebelumnya, dikutip dari detik.com, KPK menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai swasta.
Asep menyebut untuk kepentingan penyidikan, Karomani bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali