KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sejumlah catatan warnai rapat paripurna DPRD Kolaka Utara, tentang penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar, Senin (31/7/2023) di gedung DPRD.

Raperda tersebut yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Utara tahun 2022, Penyelenggaraan Batuan Hukum, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan dan Pengembangan Komuditas Kakao, serta Desa Wisata.

Berikut catatan atau pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kolaka Utara yang disampaikan Ketua DPD Gerindra Kolaka Utara, Maksum Ramli:

1. Fraksi Demokrat

Fraksi Demokrat meminta aset desa yang belum diserahkan kepada kepala desa yang baru terpilih, agar diserahkan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa, sehingga tidak menimbulkan kerawanan jelang pemilu.