Pasca Vonis Bebas, Pengacara Sulkarnain Kadir Tunggu Upaya Hukum Jaksa

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 27 Desember 2023
0 dilihat
Pasca Vonis Bebas, Pengacara Sulkarnain Kadir Tunggu Upaya Hukum Jaksa
Sulkarnain Kadir memeluk para pendukungnya setelah divonis bebas oleh hakim. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi pada Rabu (27/12/2023), di Pengadilan Tipidkor Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi pada Rabu (27/12/2023), di Pengadilan Tipidkor Kendari.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Serah Achmad, setelah membacakan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan yang mengarah kepada ketidakbersalahan terdakwa Sulkarnain Kadir.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan sebelumnya,” jelas Serah Achmad sembari mengetuk palu sidang.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas Kasus Dugaan Suap Alfamidi

Pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim, Sulkarnain Kadir tampak bersalaman dengan berbagai pendukungnya lalu segera meninggalkan ruangan persidangan menggunakan mobil Toyota Fortuner yang ia miliki bersama sang Istri. Sementara itu, tampak Sulkarnain Kadir berserta istri dan para pendukungnya menangis haru bahagia setelah mendengar putsuan dari Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap dan kawan-kawan mengaku, bersyukur atas kemenangan mereka di kasus ini dan menunggu langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hasilnya sesuai dengan yang kami harapkan, kami menunggu tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh Jaksa apakah akan melakukan kasasi atau tidak,” jelas LM Taufik Rahman, salah satu Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir saat diwawancarai Telisik.id.

Baca Juga: Jelang Vonis Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, JPU dan Majelis Hakim Terlambat

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir juga membeberkan fakta-fakta persidangan yang mengarah pada ketidakbersalahan Sulkarnain Kadir, seperti fakta bahwa pihak Alfamidi tidak merasa terpaksa saat mengucurkan dana sebesar Rp 700 juta yang menjadi dugaan pemerasan selama ini.

“Fakta persidangan sebelumnya diketahui bahwa Alfamidi tidak merasa terpaksa saat mengeluarkan dana Rp 700 juta tersebut, artinya unsur keterpakasaan dalam pemerasan tidak terjadi,” jelas Taufik Al Mubaraq, salah satu Kuasa Hukum Sulkarnain.

Sebelumnya Sulkarnain Kadir didakwa dengan pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana berdasarkan fakta persidangan, unsur keterpaksaan dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga