Jelang Vonis Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, JPU dan Majelis Hakim Terlambat
Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 27 Desember 2023
0 dilihat
Sidang pembacaan putusan Sulkarnain Kadir molor dari waktu yang ditentukan. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
" Jelang sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, yang menyeret nama mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa, JPU dan majelis hakim hadir terlambat "
KENDARI, TELISIK.ID - Jelang sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, yang menyeret nama mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa pada Rabu (27/12/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim hadir terlambat.
Hal tersebut terlihat dari kondisi halaman depan ruang persidangan Pengadilan Tipidkor Kendari yang memperlihatkan terdakwa Sulkarnain Kadir dan tim kuasa hukumnya, namun tak terlihat tim JPU.
Persidangan yang seharusnya dilaksanakan pukul 09.00 Wita, terpaksa molor menunggu kedatangan JPU. Di saat yang sama, tim majelis hakim juga diketahui hadir terlambat sebagaimana yang disampaikan oleh petugas Pengadilan Tipikor yang namanya tak ingin disebutkan.
“Masih menunggu majelis hakim,” jelasnya pada Telisik.id.
Baca Juga: Babak Akhir Perjalanan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam Kasus Suap Alfamidi, Bakal Vonis Bebas?
Sementara itu, terdakwa Sulkarnain Kadir tampak hadir mengenakan busana muslim berwarna abu-abu, ditemani oleh istri serta para pendukungnya. Terlihat juga Sulkarnain sesekali berzikir sembari menunggu sidang.
Sebelumnya diketahui, setelah melewati beberapa agenda persidangan, Sulkarnain Kadir akan memasuki tahapan pembacaan putusan pada hari ini, seperti yang disampaikan oleh Humas PN Kendari, Arya Putra.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Alfamidi
“Tanggal 27 (besok) agenda putusan,” jelasnya via WhatsApp.
Sementara itu, setelah berbagai drama persidangan menghiasi perjalanan kasus ini, banyak pihak yang menilai bahwa Sulkarnain Kadir ada kemungkinan bebas karena dakwaan yang tidak sempurna sejak awal, seperti yang disampaikan oleh pengamat hukum, Nasruddin.
“Dakwaan itu kabur. Seharusnya eksepsi Penasehat Hukum (PH) dikabulkan. Hanya saja saya melihat pengadilan tidak mengabulkan eksepsi PH supaya jaksa tidak malu, tidak dianggap profesional, jadi dari sisi mana hakim berat sebelah kepada terdakwa?” tutur Nasruddin. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS