Sah, Perusda Percetakan Sultra Dibubarkan

Haidir Ali, telisik indonesia
Selasa, 12 April 2022
0 dilihat
Sah, Perusda Percetakan Sultra Dibubarkan
Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh dan Wakil Gubernur H. Lukman Abunawas menadatangani naskah persetujuan bersama Raperda menjadi Perda tentang pembubaran Perusda Percetakan Sultra. Foto: Haidir Ali/Telisik

" Perusahaan Daerah Percetakan Sultra akhirnya resmi dibubarkan, setelah Sultra dan Pemprov Sulawesi Tenggara menyepakati dalam rapat paripurna yang digelar Senin (11/4/2022) sore "

KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Percetakan Sultra akhirnya resmi dibubarkan, setelah DPRD dan Pemprov Sulawesi Tenggara menyepakati dalam rapat paripurna yang digelar Senin (11/4/2022) sore.

Abdul Salam Sahadia selaku juru bicara mengungkapkan, Perusda Percetakan Sultra yang didirikan berdasarkan Perda Sultra Nomor 9 tahun 2014 tentang Perusda Percetakan Sultra, secara ekonomi sudah tidak menguntungkan lagi, dan secara personal tidak dapat membiayai dirinya sendiri.

"Sejak Juni tahun 2016 hingga sekarang sudah tidak mampu membiayai kegiatan operasionalnya sehingga Perusda ini layak dilikuidasi, agar tidak membebani keuangan daerah. Aset Perusda Percetakan Sultra setelah proses oleh tim likuidator, menjadi milik Pemda Sultra," jelasnya.

Abdul Salam Sahadia menyampaikan, hasil pembahasan dan penyempurnaan Raperda ini merupakan hasil konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

Baca Juga: Satu Juta Orang Dibolehkan Haji Tahun Ini, Kemenag Sultra Belum Dapat Kuota

"Pembahasan Raperda ini dilaksanakan dalam rapat gabungan komisi bersama Gubernur Sultra, pada 27-28 Oktober 2021," tambahnya.

Sementara itu, mewakili Pemprov Sultra, Wakil Gubernur Lukman Abunawas menyampaikan, berdasarkan hasil audit Ispektorat Sultra, Perusda Percetakan Sultra sudah tidak bisa lagi berkontribusi untuk pendapatan daerah.

"Ada beberapa persoalan di antaranya, mempunyai utang kepada Bank Sultra, dan utang-piutang lainya yang tidak mampu diselesaikan oleh pihak manajemen. Ditambah lagi, pihak manajemen Perusda Percetakan Sultra diperhadapkan dengan berbagai kondisi seperti peralatan yang kurang memadai, sehingga tidak mampu lagi untuk bersaing dengan perusahaan lainnya yang peralatannya lebih canggih dan lengkap," jelasnya.

Baca Juga: Perusahaan di Kendari Diminta Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Sanksi Menanti Bila Tak Patuh

Rapat paripurna juga ditandai dengan penandatanganan lembar persetujuan bersama, penetapan Raperda menjadi Perda tentang pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan Sultra. (B)

Reporter: Haidir Ali

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga