Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 27 Desember 2023
0 dilihat
Mantan Wali Kota Kendari Sulakarnain Kadir, divonis bebas dalam kasus dugaan suap Alfamidi. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
" Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, bebas oleh majelis hakim setelah membacakan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan "
KENDARI, TELISIK.ID - Pembacaan putusan sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yang menyeret nama Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa, digelar Rabu (27/12/2023).
Dalam pembacaan putusan tersebut, mantan Wali Kota Kendari itu divonis bebas oleh majelis hakim setelah membacakan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya sembari mengetuk palu sidang.
Sebelumnya diketahui, Sulkarnain Kadir dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipidkor Kendari pada Selasa (12/12/2023) lalu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irham.
Dalam sidang pembacaan putusan, Sulkarnain Kadir diduga telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijatuhi pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Babak Akhir Perjalanan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam Kasus Suap Alfamidi, Bakal Vonis Bebas?
Namun dalam pembacaan fakta persidangan yang disampaikan oleh hakim anggota, Parsungkunan, mengarah pada kesimpulan bahwa Sulkarnain Kadir tidak terbukti bersalah.
“Baik saksi Agus Toto dan Solihin mengaku bahwa apa yang ia sampaikan pada penyidik merupakan asumsi,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Vonis Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, JPU dan Majelis Hakim Terlambat
Sebelumnya diketahui pernyataan Agus Toto dan Solihin selaku petinggi Alfamidi banyak yang hanya berupa asumsi dan bukan fakta yang sebenarnya. Hal ini kemudian mengarah pada kedua saksi tersebut mencabut kesaksian mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Parsungkunan juga menekankan fakta bahwa PT MUI yang sebelumnya menekankan bahwa tidak ada unsur keterpaksaan yang dialami oleh PT MUI dalam memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada Syarif Maulana, terdakwa sebelumnya, dan kembali membacakan bahwa apa yang disampaikan saksi sebelumnya di penyidik merupakan kekeliruan.
Dari fakta-fakta di atas, Sulkarnain Kadir kemudian dinyatakan bebas oleh majelis hakim dan dibebaskan dari segala tuntutan. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS