Pasien Positif COVID-19 Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada 2020

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 27 Juli 2020
0 dilihat
Pasien Positif COVID-19 Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada 2020
Anggota Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Agar KPPS tidak terpapar, maka harus mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur PKPU 6/2020. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pasien positif COVID-19 di Sultra tetap diakomodir hak suaranya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo saat si temui oleh Telisik.id di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (27/7/2020).

Hal itu seperti disampaikan anggota Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo. Kata dia, meski di tengah pandemi COVID-19, KPU Sultra juga melayani pasien positif di rumah sakit maupun di tempat karantina, sepanjang mereka tidak hilang hak pilihnya

"Agar KPPS tidak terpapar, maka harus mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur PKPU 6/2020," terangnya, Senin (27/7/2020).

Proses pemungutan suara, KPU juga telah menyiapkan petugas khusus untuk bekerja sama dengan managemen rumah sakit maupun tempat karantina.

"Di rumah sakit maupun tempat karantina tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus, nanti TPSnya menggunakan TPS sekitar," tutur dia.

Adapun lima daerah yang melaksanakan Pilkada namun penanganan pasiennya tidak berada di daerah yang menyelenggarakan pemilihan adalah Kolaka Timur (Koltim) di RS Konawe, Konawe Utara (Konut) di RS Bahteramas dan RS Abunawas, Konawe Kepulauan (Konkep) di RS Bahteramas dan RS Abunawas, Buton Utara (Butur) di RS Bahteramas dan RS Abunawas serta Wakatobi di RS Palagimata Baubau.

Baca juga: Rusman Menang, Golkar Harus Berjaya di Muna

Sedangkan dua Kabupaten lainnya yang melaksanakan Pilkada, yakni Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Muna, pasien positif COVID-19 dirawat di daerah setempat.

Lebih lanjut, Iwan Rompo memastikan, jika proses pemungutan suara akan dikawal dan diawasi oleh Bawaslu, baik Bawaslu provinsi maupun kabupaten yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Ini jaminan kami semua akan berjalan dengan lancar tidak ada manipulasi apalagi rekayasa. tidak mungkinlah, media mengawasi ada Bawaslu dan saksi," jelasnya.

Tidak hanya itu, saat pencoblosan, pasien juga mengenakan sarung tangan.

"Saat penghitungan surat suara tersebut akan disterilkan terlebih dahulu," tutur dia.

Ia menuturkan, KPU juga telah mendaftar sejumlah rumah sakit di Sulawesi Tenggara yang merawat pasien positif COVID-19.

Tidak hanya pasien positif COVID-19, KPU juga melayani pasien reguler yang sedang dirawat di rumah sakit.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

Baca Juga