Paslon Pilkada Diduga Manfaatkan Bansos Pemerintah

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 06 November 2020
0 dilihat
Paslon Pilkada Diduga Manfaatkan Bansos Pemerintah
Warga saat menerima bansos. Foto: Kompas.com

" Misalnya, bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Melalui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menerangkan ada dugaan pelanggaran yang sering terjadi dalam Pilkada. Terlebih di tengah pandemi COVID-19.

Sedangkan bentuk pelanggaran yang terjadi terkait pemberian bantuan sosial yang diberikan pada warga.

Di mana, terdapat gambar atau simbol pasangan calon bukan simbol pemerintahan. Padahal, menurut Abhan, bantuan tersebut dari pemerintah setempat.

Hal ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi COVID-19, di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang.

"Misalnya, bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," ucap Abhan dikutip dalam laman bawaslu.go.id, Jumat (6/11/2020).

Pelanggaran lainnya, yakni mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Kerawanan yang Kerap Terjadi pada Debat Publik Pilkada

Kemudian dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan dengan menyerahkan dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon.

Selanjutnya mencoblos lebih dari satu kali, serta kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan.

"Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," ungkap Abhan.

Abhan menjelaskan, terdapat banyak norma yang mengatur tindak pidana pemilihan yaitu 68 norma dan diatur dalam 43 pasal.

Sehingga dia yakin lebih efektif penindakan administratif dibandingkan pidana. Dirinya beralasan, paslon lebih takut sanksi diskualifikasi.

"Paslon lebih takut dengan sanksi administratif terutama didiskualifikasi, itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pada pidana," katanya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga