PATBM Bentukan Pemda Tak Bisa Berjalan Kendala Porsi Anggaran

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 29 Juni 2022
0 dilihat
PATBM Bentukan Pemda Tak Bisa Berjalan Kendala Porsi Anggaran
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Hir/Telisik

" Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) "

BOMBANA, TELISIK.ID - Sebagai upaya menekan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Terbentuknya PATBM menjadi opsi harapan dapat menurunkan aksi-aksi para predator anak. Akan tetapi, belum bisa berjalan aktif karena terkendala porsi anggaran yang menyentuh langsung tim terpadu yang terbentuk hingga ketingkat desa.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan  Perlindungan Khusus Anak DP3A Bombana, Tompo dihadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara saat berkunjung ke Bombana pada Rabu (29/6/2022).

"PATBM perlahan mulai dibentuk menyasar semua desa di Bombana tapi dalam perjalan kami pelajari dari berbagai dasar aturan, teknis pelaksanaan tugas oleh tim terpadu terkendala pada anggaran," Ucap Tompo.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas DP3A dan KB Sultra, Andi Tenri Rawe Silondae, mengatakan pelaksanaan teknis tim terpadu khususnya PATBM dapat dilaksanakan merujuk pada surat keputusan bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019 tentang Percepatan pangarusutamaan gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dalam pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Baca Juga: Malam Ini Pedangdut Tanah Air Selfi LIDA Hibur Masyarakat Buton Utara

Menurutnya, Keputusan bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kementerian Desa bisa jadi acuan karena itu yang  menjadi acuan daerah lain tanpa harus ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten antara Dinas P3A dan DPMD Bombana.

"Sebenarnya keputusan dua menteri ini bisa jadi dasar soal kendala anggaran tanpa harus ada surat keputusan gubernur tetapi tinggal DP3A dan DPMD Bombana saling bersinergi agar bisa diintervensi melalui anggaran dana desa," Jelasnya.

Dengan maraknya kasus kekerasan anak di Kabupaten Bombana, Tenri Silondae berkomitmen memberikan support perlindungan kepada korban melalui pendampingan khusus.

Baca Juga: Pawai Budaya HUT Buton Utara Diwarnai Hujan, Selfi LIDA Sudah di Rujab Bupati

"Ini harus kita lawan bersama, dengan banyaknya kasus yang dilaporkan kepada pihak kepolisian ini bukti bahwa masyarakat sudah mulai sadar bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan harus diberi efek jera. Kami siap memberikan pendampingan khusus terharap korban kekerasan," Pungkasnya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga