PBB Menunggak, Warga Tak Dapat Layanan Publik di Lingkup Pemerintahan

Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 16 Maret 2021
0 dilihat
PBB Menunggak, Warga Tak Dapat Layanan Publik di Lingkup Pemerintahan
Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita (pakaian keki) menyerahkan SPPT pada lurah di Kecamatan Kendari Barat. Foto: Sumarlin/Telisik

" Kami minta camat dan lurah untuk mengimbau masyarakatnya untuk segera membayar pajak, kalau masih ada tunggakan pajak tidak akan dilayani di kelurahan maupun kecamatan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak akan mendapatkan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan dinas/badan, kecamatan maupun kelurahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB di Kecamatan Kendari Barat, Selasa (16/3/2021).  

Menurut Sri Yusnita, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari dari PBB tahun 2021 sebesar Rp 20 miliar, meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp 17 miliar.

Maka untuk memaksimalkan penarikan PBB ini Bapenda Kota Kendari menggandeng Kejaksaan Negeri Kendari.

Sri Yusnita menjelaskan, pelibatan kejaksaan dilakukan agar warga taat membayar pajak setelah disalurkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB pada lurah.

"Pendapatan PBB kita tahun kemarin ada peningkatan signifikan 11 persen, karena tahun 2019 kita berhasil meraih Rp 14 miliar, dan Alhamdulillah tahun 2020 kita berhasil meraih Rp 16 miliar," ungkapnya.  

Setelah penyaluran SPPT, Bapenda meminta pada camat dan lurah untuk mengimbau masyarakat segera melunasi kewajibannya, karena sesuai ketentuan yang berlaku warga yang memiliki tunggakan PBB tidak akan mendapatkan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan dinas/badan, kecamatan maupun kelurahan setempat.

Baca Juga: Penertiban 16 Kios di Pasar Laino Batal, Pedagang Beberkan Telah Menyetor Uang

"Kami minta camat dan lurah untuk mengimbau masyarakatnya untuk segera membayar pajak, kalau masih ada tunggakan pajak tidak akan dilayani di kelurahan maupun kecamatan," tegasnya,

Mantan Kepala Badan Perizinan ini menambahkan, dana yang terkumpul dari pajak masyarakat selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur Kota Kendari, termasuk membayar kenaikan honor RT/RW dan tunjangan kinerja pegawai (TKD).

Untuk meningkatkan pencapaian target 2021 tersebut, Bapenda berencana memberikan reward pada kelurahan dan kecamatan pengumpul pajak tertinggi.

Selain itu, warga diimbau untuk melakukan pembayaran secara langsung tanpa menitip pada pengumpul, atau bisa melakukan pembayaran non tunai melalui tranfer bank.

Pembayaran non tunai juga dapat dilakukan dengam menggunakan virtual account melalui aplikasi pajak menyapa. Dan saat ini Bapenda juga akan mengembangkan kanal pembayaran PBB melalui aplikasi link aja.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari Romadu N S menjelaskan, keterlibatan mereka dalam pendamping agar menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan mendorong warga taat membayar pajak.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair April Ini

"Yang harus diperhatikan dalam proses penagihan pajak ialah tatacara pembayaran, karena yang pernah kita tangani di Bapenda yang lalu karena tata cara pembayarannya," ujarnya.

Dia meminta pada petugas pajak di lapangan agar tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar kasus yang pernah ditangani kejaksaan di Bapenda tidak terulang.

Selain itu lanjutnya, penanganan pada wajib pajak yang menunggak dan enggan membayar juga menjadi sasaran selanjutnya.

Sebelumnya, penyaluran SPPT telah dilakukan di Kecamatan Kendari. (B)

Reporter: Sumarlin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga