Pecah Tangis Seorang Ayah Tak Tahu Putrinya Dinikahi Pengasuh Pondok Pesantren Tanpa Izin, Mahar Rp 300 Ribu
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 01 Juli 2024
0 dilihat
Mat Rokim, tak kuasa menahan tangis setelah mengetahui putrinya dinikahi siri oleh pengurus pondok pesantren. Foto: Repro tvonews.com
" Mat Rokim menangis mengingat anaknya yang dinikahi siri tanpa izin. Seorang pengasuh ponpes di Lumajang menikahi santriwati di bawah umur, dan dikabarkan hamil "
LUMAJANG, TELISIK.ID - Mat Rokim menangis mengingat anaknya yang dinikahi siri tanpa izin. Seorang pengasuh ponpes di Lumajang menikahi santriwati di bawah umur, dan dikabarkan hamil.
Mat Rokim menyatakan bahwa ia diberitahu oleh saudaranya mengenai kabar kehamilan anaknya. Setelah ditelusuri, ternyata gadis tersebut sudah dinikahi secara siri oleh pengasuh pondok pesantren. Pernikahan tersebut terjadi pada Agustus 2023, dikutip dari tvonews.com, Minggu (30/6/2024).
Mat Rokim mengatakan bahwa putrinya tidak pernah bercerita tentang pernikahan siri tersebut. Ia merasa terkejut dan hancur hati setelah mengetahui hal ini. Dia meminta Polres Lumajang segera menindaklanjuti kasus ini.
"Orang tua mana yang tidak akan sakit, hancur hati saya," ujarnya sambil berlinang air mata.
Mat Rokim sudah melaporkan kasus ini pada 14 Mei 2024. Namun, hingga kini Polres Lumajang belum juga menahan pelaku. Mat Rokim merasa tidak sanggup menahan omongan orang tentang anaknya yang hamil di bawah umur.
Baca Juga: Memilukan, Pengantin Wanita di Muna Barat Ditinggalkan Tanpa Pesan saat Pesta Pernikahan
Menurut Mat Rokim, banyak orang yang membicarakan anaknya. Ia merasa hatinya hancur karena semua terjadi begitu cepat tanpa sepengetahuannya. Mat Rokim juga merasa tidak terima bahwa pelaku masih berkeliaran di jalan.
Sementara itu, seorang pengasuh pesantren bernama Erik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Erik menikahi siri gadis berusia 16 tahun yang sering mengikuti pengajiannya pada 15 Agustus 2023.
Sementara melansir tribunnews.com, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim mengatakan, tersangka belum ditangkap dan baru ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (28/6/2024).
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," ucapnya.
Tersangka telah menikah dan tinggal di dalam ponpes yang terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, ayah korban, MR, mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga.
Baca Juga: Nikah di KUA Bisa Habis Budget Segini, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," jelasnya.
Setelah ditelusuri, terungkap korban sering mengikuti pengajian yang digelar di rumah Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," tuturnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS