Delapan Kali WTP, Janji Reward DID Pemerintah Pusat Tak Kunjung Terealisasi
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 01 Juni 2022
0 dilihat
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Patrice Lumumba Sihombing, SE., MM, Ak,Ca bersama Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dan Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom saat penyerahan Opini WTP ke-8. Foto: Diskominfo Kolaka Utara.
" Pemkab Kolaka Utara kembali berhasil meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Patut diapresiasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara kembali berhasil meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Opini WTP diraih Pemkab Kolaka Utara secara berturut-turut sejak 2014. Predikat tertinggi dalam pemeriksaan BPK itu terus diraih Pemkab Kolaka Utara pada 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Ironisnya, meski telah menyabet Delapan kali Opini WTP Pemkab Kolaka Utara sama sekali belum pernah mendapat reward berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebagai mana yang dijanjikan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI bagi daerah-daerah peraih Opini WTP 5 kali, 10 kali, dan 15 kali secara berturut-turut.
Belum adanya reward dari Pemerintah Pusat berupa DID dibenarkan oleh Sekertaris Daerah Kolaka Utara, Dr. Taufiq S. SP.,MM.
"Sebetulnya kalau kita bicara reward Pemerintah Pusat sudah menjanjikan, daerah yang sudah mendapat opini WTP minimal 5 kali berturut-turut akan diberi reward. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada atau kita belum pernah dapat," kata Taufiq melalui sambungan telepon, Rabu (1/6/2022).
Dengan begitu kata Taufik, ini menjadi pertanyaan buat Pemkab buat Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pemkab Muna Siapkan Kompensasi Bagi yang Terdampak Pembangunan RTH
"Janjinya bagi daerah mencapai WTP 5 kali kita akan mendapatkan Dana Insentif Daerah sebagai reward tapi faktanya sampai sekarang tida ada," tukasnya.
Diketahui, WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.
Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 (empat) kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
Dikutip dari situs web bpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah:
1. Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion. menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Baca Juga: BKKBN Sulawesi Tenggara Sosialisasi Panduan Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting di Kolaka Utara
2. Opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion. menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Opini tidak wajar atau adversed opinion. menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat (TMP). menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. (C)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Musdar