Pegawai Terpapar COVID-19, Kanwil Kemenkumham Sultra Dikarantina

Ruliawan Putra Utama, telisik indonesia
Senin, 14 Februari 2022
0 dilihat
Pegawai Terpapar COVID-19, Kanwil Kemenkumham Sultra Dikarantina
Kegiatan Tes Swab Antigen Kantor Wilayah KemenkumHam Sultra Foto: Ist

" Meski diberlakukan karantina kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan karantina kantor selama tiga hari, mulai 14-16 Februari 2022.

Hal ini dilakukan karena terdapat 12  ASN dan PPNPN kantor wilayah yang dinyatakan reaktif tes swab antigen COVID-19 pada Jumat (11/2/2022) lalu. 

Kakanwil KemenkumHam Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan, pelaksanaan karantina kantor ini merupakan upaya untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pegawai yang terpapar COVID-19. Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KemenkumHAM RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022. 

Selain menjaga imun dan mematuhi protokol kesehatan, tak lupa pula Kakanwil ingatkan saat memberikan pengarahan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, Seluruh Ka UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Senin (14/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar COVID-19 ini.

Baca Juga: Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19, Pemkot Kendari Belum Laksanakan PPKM

"Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan karantina kantor dan lakukan penyinaran UV," tegas Silvester.

Sementara terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang mengungkapkan, meski diberlakukan karantina kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Wujudkan WBK, Sulkarnain: Seringkali dalam Melaksanakan Tugas Berhadapan dengan Godaan

"Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak," ucapnya. Pelaksanaan

WFH sendiri akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. 

Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020. (B)

Reporter: Ruliawan Putra Utama

Editor: Kardin

Baca Juga