Pelabuhan Regional di Sulawesi Tenggara Diambil Alih Kementerian, Dishub: Proses Penyerahan Kembali

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 14 November 2023
0 dilihat
Pelabuhan Regional di Sulawesi Tenggara Diambil Alih Kementerian, Dishub: Proses Penyerahan Kembali
Dishub Sulawesi Tenggaara tengah mengikuti proses pengambilalihan kembali pelabuhan regional di Sulawesi Tenggara dari Kementerian Perhubungan. Foto: Ist.

" Terkait penyelenggaraan terminal khusus di Sulawesi Tenggara, saat ini diambil alih oleh Kementerian Perhubungan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelabuhan regional di Sulawesi Tenggara diambil alih oleh Kementerian Perhubungan, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara tak memiliki kewenangan terkait pengelolaan kepelabuhanan.

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan mengatakan, terkait penyelenggaraan terminal khusus di Sulawesi Tenggara, saat ini diambil alih oleh Kementerian Perhubungan.

"Kita tidak bisa banyak berkomentar terkait terminal khusus yanga ada di Sulawesi Tenggara, karena sudah diambil alih oleh kementerian," ungkapnya beberapa hari lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dishub Sulawesi Tenggara, Rahmat Halik, terkait pengelolaan pelabuhan regional saat ini yang telah diambil alih oleh Kementerian Perhubungan

"Kita punya 7 pelabuhan regional dan pelabuhan itu sebenarnya merupakan kewenangan provinsi tetapi diambil alih oleh Kementerian melalui peraturan menteri, belum diserahkan ke kita," kata Rahmat Halik kepada Telisik.id, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Tekankan Sadar Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Adapun 7 pelabuhan regional tersebut yakni Pelabuhan Lakara di Kabupaten Konawe Selatan, Pelabuhan Langara di Kabupaten Konawe Kepulauan, Pelabuhan Lameruru di Kabupaten Konawe Utara, Pelabuhan Lapuko di Kabupaten Konawe Selatan, Pelabuhan Talaga Raya di Kabupaten Buton Tengah, Pelabuhan Ereke di Kabupaten Buton Utara, Pelabuhan Pemalang di Kabupaten Kolaka.

Dishub Sulawesi Tenggara Bidang Kepelabuhanan, Rahmat Halik, melakukan koordinasi bersama pihak kementerian. Foto: Ist.

 

Pengelolaan pelabuhan regional yang diambil alih oleh Kementerian, menyebabkan kewenangan kepelabuhanan Dishub Sulawesi Tenggara sangat terbatas dan hanya dapat melakukan monitoring.

Selain itu, pengambilalihan kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat, menyebabkan ketimpangan, sehingga daerah tidak menghasilkan apa-apa dari segi pelabuhan.

Seharusnya daerah Sulawesi Tenggara yang memiiki potensi dalam sektor kepelabuhanan, dapat berkontribusi dalam pendapatan daerah, namun tidak sama ini menghasilkan apa-apa.

"Jadi saat ini kita lagi koordinasi terkait pelabuhan itu dan masih dalam proses penyerahan pelabuhan regional itu ke provinsi, jadi prinsipnya kita baru sebatas menyiapkan kajian-kajian terkait penyelenggaraan," jelasnya.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Bakal Tertibkan Parkir Liar

Dikutip dari Bisnis.com, Kementerian Perhubungan diminta untuk melakukan distribusi aset pelabuhan ke pemerintah daerah untuk mengoptimalkan fungsi pelabuhan. Hal ini juga bisa menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan sumber pendapatan asli darah (PAD).

Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi mengatakan, selama satu dekade sejak Undang-undang Pelayaran terbit, pemda kurang diberikan peran dalam pengelolaan pelabuhan. Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut justru mendominasi.

Berdasarkan data Kemenhub, jumlah pelabuhan yang dikelola oleh UPP Kemenhub mencapai 635 pelabuhan pada 2016. Jumlah tersebut hampir sepertiga dari total pelabuhan di Indonesia yang mencapai 2.021 pelabuhan. (A-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga