Temuan Kerugian Keuangan Negara di Setwan Mubar Bertambah Lagi

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 22 Juli 2021
0 dilihat
Temuan Kerugian Keuangan Negara di Setwan Mubar Bertambah Lagi
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama para Kasi. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, dengan telah ditemukannya dugaan kerugian keuangan negara, pihaknya tidak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka "

MUNA, TELISIK.ID - Dugaan kerugian keuangan negara pada kasus korupsi makan, minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019 terus bertambah.

Pertama, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta. Namun,  berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kerugian keuangan negara bertambah menjad Rp 354 juta.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, dari hasil temuan penyidik terhadap dugaan kerugiaan negara sebesar Rp 354 juta itu, langkah selanjutnya adalah melakukan ekspose dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan perhitungan riil kerugian keuangan negara.

"Jadi kerugian keuangan negara itu masih bisa bertambah," kata Agustinus, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPBD Butur Naik Status Sidik, Kerugian Sementara Rp 250 Juta

Baca Juga: Lansia Asal Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Kendari

Dalam kasus tersebut, penyidik sedikitnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 saksi yang terdiri dari anggota dan mantan anggota DPRD, mantan sekwan, bendahara dan staf.  Dari hasil pemeriksaan, banyak ditemukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya, lembur staf tidak dibayarkan, padahal dalam laporan pertanggungjawaban, semuanya telah dicairkan.  

Sementara itu, secara teknis, Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, dengan telah ditemukannya dugaan kerugian keuangan negara, pihaknya tidak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka.

"Kita tunggu dulu hasil perhitungan BPKP, setelah itu baru ada penetapan tersangka," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga