Pelaku Pembunuhan Warga Nias Ditangkap di Paluta, Dua Kaki Ditembak Polisi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 16 Februari 2021
0 dilihat
Pelaku Pembunuhan Warga Nias Ditangkap di Paluta, Dua Kaki Ditembak Polisi
Ilustrasi pelaku membunuhan tertangkap. Foto: Repro google.com

" Iya sudah ditangkap kemarin. Pelaku dijerat pasal pidana seumur hidup. "

MEDAN, TELISIK.ID - Pelaku pembunuhan Julpan Nduru alis Jula tertangkap polisi. Dia terjerat pasal pidana seumur hidup.

Pelaku bernama Yasokhi Giawa alias Ama Jeksen (39) merupakan buronan Polres Labuhan Belawan, ditangkap di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada 10 Februari 2021 kemarin.

Dari infomasi diterima Telisik.id, pelaku melarikan diri di Kabupaten Paluta sejak melakukan aksi pembuhan kepada korban Julpan Nduru pada 9 November 2020 lalu.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Kawat III Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sunatera Utara (Sumut).

Kini pelaku berada dibalik jeruji Polres Labuhan Belawan, Polda Sumatera Utara. Pelaku juga telah ditembak kedua kakinya karena saat ditangkap memberikan perlawanan kepada petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dayah membenarkan penangkapan pelaku di Paluta.

Baca juga: Penjual Sate Diperas Preman Viral di Medsos, Pelaku Berhasil Diamankan

"Iya sudah ditangkap kemarin. Pelaku dijerat pasal pidana seumur hidup," katanya ketika dikonfimasi Telisik.id melalui via telepon, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di Kabupaten Paluta dengan memberikan perlawanan kepada petugas ketika mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban.

Namun, pelaku ngamuk dengan pisau yang disembunyikannya dan mencoba mengarahkan kepada petugas. Aksinya itu langsung digagalkan dengan diberikan tindakan terukur di kedu kaki pelaku.

"Dia melawan saat ditanya barang bukti. Pisau itu sudah disembunyikannya dengan mencoba menikam petugas. Aksinya itu langsung digagalkan petugas dengan kaki pelaku ditembak," ujarnya.

Adapun motif pembunuhan tersebut lantaran sakit hati kepada korban.

"Motifnya dendam karena sakit hati kepada korban," tambahnya.

Diketahui, pelaku disangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga