Pelaku Pencabulan Siswi SD Tak Ditahan Polisi, Ibu Korban Ngadu Ombudsman

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 24 Juni 2022
0 dilihat
Pelaku Pencabulan Siswi SD Tak Ditahan Polisi, Ibu Korban Ngadu Ombudsman
Yurihani Hura menunjukkan foto korban kepada Kepala Ombusman Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar ketika di kantor Ombudsman Sumatera Foto: Ist

" Seorang ibu bernama Fortina Arniwati Mendrofa mengaku kecewa dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ibu bernama Fortina Arniwati  Mendrofa mengaku kecewa dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Karena kekecewaan itu, dia membuat laporan ke Ombudsman Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang Nomor 3, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (24/6/2022).

Warga Desa Aek Natas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara ini datang bersama suami dan anaknya untuk mengadukan nasib yang dialami anaknya sebagai korban pelecehan oleh seorang pria berinisial AZ, pada November 2021.

Dia menyebut pelecehan seksual yang dialami anaknya yang masih berumur 9 tahun itu sudah dilaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan pada November lalu. Namun, hingga kini, pelaku tidak juga kunjung ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Akibat lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh polisi membuat Fortina dan keluarganya geram hingga akhirnya menemui Ombudsman untuk melaporkan kejadian itu.

"Jadi, saya ke sini karena anak saya telah dilecehkan. Saya datang ke Ombudsman memohon perlindungan untuk anak saya supaya tersangka itu bisa diproses, bisa ditahan" kata Fortina.

Dia menyebut pihaknya sudah berupaya untuk mencari keadilan terhadap anaknya itu. Bahkan, mereka pun sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Namun, dia menilai penanganan yang dilakukan polisi atas kasus anaknya itu sangat lambat.

"Kinerja penyidik di PPA itu seolah-olah kami diobok-obok, dipermainkan seperti bola, di sana (polisi) disuruh ke Kejaksaan, kami tanya ke kejaksaan katanya berkasnya belum sampai. Buat kami bingung," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Ibu Tewas Dibunuh Anak Kandung Pakai Batu

Yarihani Hura, saudara dari Ibu korban menambahkan bahwa insiden itu terjadi Kamis 25 November 2021. Namun, pelaku pencabulan ini tidak ditahan.

"Pelaku tidak ditahan, kami kecewa. Kami sudah berulang kali ke kantor polisi, tapi penyidik yang menangani perkara kami ini belum ditahan juga. Padahal, kasus ini sudah lama terjadi dan korban menjadi trauma," ungkapnya.

Menurutnya, kejadian itu terjadi di saat korban yang masih sekolah dasar ini baru pulang sekolah. Korban mengenal pelaku dan minta antar ke rumah keluarganya.

"Rupanya, pelaku membawa korban ke kebun, lalu ke kamar mandi. Di situlah korban diperkosa secara paksa oleh pelaku. Kami harapkan agar pelaku segera ditahan," terangnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyebut pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban atas kasus dugaan pelecehan itu.

Namun, ke depan Ombudsman masih akan meneliti lebih lanjut soal laporan tersebut. Jika nanti laporan itu, masuk dalam ranah Ombudsman, maka pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Polres Tapsel.

"Yang dilaporkan ke kami adalah penyelenggaraan pelayanan di Polres Tapsel yang penyelesaian laporan ini terkesan lambat, berbelit belit. Nanti, akan kami teliti dahulu," sebutnya.

Baca Juga: Teknisi Pemasangan Jaringan Internet Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum: Sangat Dipaksakan

Abyadi menyebut dari laporan yang disampaikan oleh keluarga korban, ada indikasi proses pelayanan yang lambat oleh Porles Tapsel sehingga membuat korban akhirnya mengadukannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

"Kami melihat, kami ada proses pelambatan dan layanan yang berbelit-belit sehingga menimbulkan ke khawatiran kepada keluarga korban," pungkasnya.

Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Herwansyah ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa polisi akan bekerja dengan profesional setiap menangani perkara.

"Informasi ini akan kami tindaklanjuti, jika sudah membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara, pasti akan segera ditindaklanjuti. Mohon bersabar," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Baca Juga