Tak Beri Rokok, Pemuda Ditikam di Rumah Makan

Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Selasa, 01 Juni 2021
0 dilihat
Tak Beri Rokok, Pemuda Ditikam di Rumah Makan
Korban saat mendapatkan perawatan intensif. Foto: Ist.

" Betul terjadi kasus penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian jari. Terhadap pelaku, kami telah amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Korban menderita luka tikaman pada bagian jari tangan kiri dan tangan kanan. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Seorang pemuda inisial R di Kabupaten Wakatobi, ditikam di bagian jari oleh kedua pelaku inisial F (18) dan LA (25).

Korban ditikam lantaran tidak mau memberi rokok kepada kedua pelaku.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah makan di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu (29/5/2021), sekira pukul 20.00.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan petugas setelah sempat kabur usai menikam korban. Namun akhirnya, mereka menyerahkan diri kepada kepolisian pada Senin malam (31/5/2021).

"Betul terjadi kasus penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian jari. Terhadap pelaku, kami telah amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Korban menderita luka tikaman pada bagian jari tangan kiri dan tangan kanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, peristiwa penikaman tersebut berawal saat kedua pelaku datang di sebuah rumah makan.

Baca juga: Mantan Wali Kota Medan Dibebaskan dari Pidana Korupsi

Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di NTT Ditahan

Kemudian pelaku F meminta rokok kepada korban namun tidak diberi. Sehingga terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku F berhasil memukul korban R.

Melihat hal tersebut teman pelaku bernama LA berinisiatif membantu pelaku dengan mencabut pisau kemudian menikam korban hingga terluka pada kedua tangannya.

“Diduga ada ketersinggungan antara pelaku dan korban yang tidak mau memberi rokok, yang kemudian berlanjut pada perselisihan. Hingga terjadilah penikaman yang dilakukan oleh teman pelaku,” ungkap Juliaman.

Pelaku menikam korban pada bagian jari tangan sebelah kanan dan kiri  dengan senjata tajam jenis Sajam. Korban pun akhirnya dibawa ke Klinik Renato guna mendapatkan penanganan medis.

Pelaku yang kini telah menyerahkan diri dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Pidana Subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. (B)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga