Pelaku Penganiayaan Santri di Kolaka Utara Terancam 5 Tahun Penjara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 14 April 2025
0 dilihat
Pelaku Penganiayaan Santri di Kolaka Utara Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Fernando Oktober saat konfrensi pers di Mapolres Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Kendari.

" Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara, masih terus melakukan proses pendalaman perkara kasus penyiraman pertalite dan pembakaran seorang santri di Pondok Pesantren Al-Islam Meeto oleh temannya sendiri "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara, masih terus melakukan proses pendalaman perkara kasus penyiraman pertalite dan pembakaran seorang santri di Pondok Pesantren Al-Islam Meeto oleh temannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober S.Tr.K., S.I.K menyampaikan, hingga saat ini penyidik telah memanggil delapan orang saksi yang berkaitan langsung dengan tindak penganiayaan berat tersebut untuk dimintai keterangan.  

"Delapan saksi ini semua berkaitan dengan tindak penganiayaan berat ini. Untuk pihak pesantren belum," terangnya, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, pihak Polres Kolaka Utara telah mengupayakan diversi (mediasi) antara kedua belah pihak. Namun, upaya diversi gagal sehingga perkara lanjut ketahap penyidikan.

Baca Juga: Polres Kolaka Utara Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakaran Santri

"Pelakunya masih di bawah umur, maka sesuai amanat Undang-Undang kemarin kami lakukan upaya diversi namun upaya tersebut gagal," ujarnya.

Pihak penyidik belum dapat memastikan motif penyiraman pertalite dan pembakaran disebabkan keterangan beberapa dari beberapa pihak berbeda-beda.

"Yang dapat kami pastikan terjadi aniaya berat terhadap korban dalam bentuk kebakaran," jelasnya.

Baca Juga: Disiram Pertalite, Santri di Kolaka Utara Derita Luka Bakar 27 Persen

Kasat Reskrim berharap, proses penyidikan yang dilakukan hari ini berjalan lancar sehingga gelar untuk penetapan tersangka dapat dilakukan besok.

"Kalau bukan hari ini, besok kita bisa gelarkan untuk penetapan tersangka," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka pelaku penganiayaan terancam pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga