Pelaku UMKM Desak Bank BTN Blacklist PT BSI dan Ketua DPD Rei

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 21 Agustus 2023
0 dilihat
Pelaku UMKM Desak Bank BTN Blacklist PT BSI dan Ketua DPD Rei
Massa pelaku UMKM yang dimediasi oleh Polsek Kemaraya untuk menemui pihak Bank BTN. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Puluhan pelaku UMKM Kota Kendari mendatangi Kantor Pusat Bank Tabungan Negara (BTN) Kendari, menuntut untuk memblaclist PT Bazpropert Sukses Indonesi (BSI) yang dinilai merugikan pelaku UMKM "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan pelaku UMKM Kota Kendari mendatangi Kantor Pusat Bank Tabungan Negara (BTN) Kendari, menuntut untuk memblaclist PT Bazpropert Sukses Indonesi (BSI) yang dinilai merugikan pelaku UMKM.

Mereka juga mendesak agar Direktur PT BSI yang juga selaku Ketua DPD Rei untuk segera dicopot di jabatannya.

Seorang pelaku UMKM, Yustianto mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan oleh Ketua Rei yang juga sebagai Direktur PT BSI, karena telah mengobral janji kepada pelaku UMKM batu batako UD Putri Tunggal di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

Baca Juga: Demo Buruh Minta PT OSS Buat Aturan Jaminan Keselamatan Kerja dan Sistem Pengupahan

Hal serupa diungkapkan oleh pelaku UMKM lain, Inces meminta agar Bank BTN segera memblacklist PT BSI, karena diduga telah menggunakan cek palsu dan membawa nama Bank BTN serta mengaku dana ada di bank.

"Pas kita mau cairkan di bank, ternyata ceknya kosong," ungkap Inces, Senin (21/8/2023).

Pihaknya tidak ingin Bank BTN dijadikan sebagai sarana untuk membohongi orang lain, dengan menggunakan slip cek milik Bank BTN dan berpotensi melakukan penipuan atas nama Bank BTN.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Owner PT Cinta Jaya Soal Kasus Blok Mandiodo

Dengan dimediasi oleh Kapolsek Kemaraya Iptu Heru, Massa pun diterima langsung oleh Kepala Bagian DBM Sporting, Oneldel yang mengungkapkan, pihak Bank BTN akan menerima keluhan massa dan akan menyampaikan ke bersangkutan.

"Mengenai cek yang dikeluarkan dan tidak bisa dicairkan tentunya akan dikenakan sanksi administrasi. Dan terkait utang piutang, pihak bank tidak bisa mencampuri," ungkap Oneldel

Usai menerima informasi, massa pun membubarkan diri dan menuju ke Polsek Poasia untuk melakukan laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT BSI kepada salah satu pelaku UMKM Batako UD Putri Tunggal. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga