Pelantikan Bupati Busel Defenitif Masih Kabur

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 11 November 2019
0 dilihat
Pelantikan Bupati Busel Defenitif Masih Kabur
Sekwan DPRD Buton Selatan (Busel), La Ode Nurnani. Foto: Deny/Telisik

" Nah, tinggal kita tunggu lagi informasi dari pemprov. Persoalan kembali ke daerah ini saya kurang tau. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani sebagai bupati defenitif menggantikan Bupati Busel non aktif, Agus Feisal Hidayat hingga kini masih kabur. Pemerintah provinsi sebagai pihak paling berwenang juga belum memberi kejelasan terkait jadwal pasti pelantikan tersebut.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Busel, La Ode Nurnani mengatakan, pihaknya sudah mengusul seluruh syarat serta tahapan pelantikan  Pemda Busel untuk dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Sultra melalui Biro Pemerintahan. Informasi yang ia dapatkan, pihak Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, juga sudah mengusul seluruh persyaratan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Hanya saja, Biro Pemerintahan pemprov belum juga memberi kabar terkait perkembangan usulan pelantiikan itu.

"Nah, tinggal kita tunggu lagi informasi dari pemprov. Persoalan kembali ke daerah ini saya kurang tau," kata La Ode Nurnani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (11/11/2019).

Ia mengaku, bila pihaknya sempat menanyakan hal itu ke Biro Pemerintahan belum lama ini. Hanya saja, pihak Biro pemerintahan mengaku jika hal itu sedang dalam proses.

"Sampai saat ini kita belum tau lagi informasi nya," tambahnya.

Berdasarkan ketentuan tata tertib DPR, apabila proses pelantikan defenitif telah selesai, tahapan berikutnya proses pengusulan wakil. Nama-nama bakal calon (balon) wakil diambil dari usulan partai pendukung dan pengusung pasangan Agus Feisal Hidayat dan H La Ode Arusani pada pilkada 2017.

Dari sejumlah nama yang ada, Bupati kemudian mengambil dua nama untuk ditetapkan menjadi calon kemudian dipilih melalui mekanisme voting di DPRD.

Namun apabila proses pemilihan wakil belum juga dilakukan hingga kurang dari 18 bulan masa periode bupati defenitif berakhir, maka proses pengusulan wakil boleh tidak dilakukan. Artinya, H La Ode menjalankan pemerintahan tanpa wakil.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan tata tertib (tatib) dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan dan pedoman penyusunan tata tertib DPR," jelas Nurnani.

Perlu diketahui, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Busel periode 2017-2022, Agus Feisal Hidayat dan H La Ode Arusani pada pilkada 2017 lalu di usung empat partai politik. Ke-empat Partai tersebut adalah Golkar, PKS, Demokrat dan PDIP.

Reporter: Deny
Editor: Ibnu

Baca Juga