Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari Batal, Putusan Sela Sengketa Paslon Dipercepat
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 31 Januari 2025
0 dilihat
Mendagri Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah terpilih diundur. Foto: Repro Antara
" Rencana pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur dari jadwal semula "
JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur dari jadwal semula.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebutkan bahwa pelantikan yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 kemungkinan diundur antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Tito beralasan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih disebabkan oleh putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipercepat.
Putusan tersebut terkait dengan penolakan gugatan sengketa kepala daerah di MK yang dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025. Hal ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk mendiskusikan ulang tanggal pelantikan.
Baca Juga: PKH 2025 Cair Empat Kali Alokasi Rp 504 Triliun dengan Tujuh Kategori, Ini Linknya
Tito mengatakan bahwa tanggal pelantikan sedang dibahas bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.
“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, KPU, Bawaslu, dan MK. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito, Jumat (31/1/2025), seperti dikutip dari Tempo.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait perlu menyelaraskannya dengan tahapan pelantikan kepala daerah.
“Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya.
Kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025 terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta.
Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin, dewan menyepakati Pramono Anung dan Rano Karno akan menyampaikan pidato pertama setelah serah terima jabatan dan pelantikan.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.
Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri pada Rabu, 22 Januari 2025.
Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifudin; Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja; dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugito.
Baca Juga: Pendaftaran Unhan S1 2025 Dibuka 1-28 Februari, Ini Syarat-Syarat Khusus dan Berkas Dibutuhkan SMA/SMK
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir sidang pengucapan putusan sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025.
Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara PHP diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS