Manggarai Zona Merah, Kegiatan Kerumunan dan Sekolah Tatap Muka Ditiadakan

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 15 Juli 2021
0 dilihat
Manggarai Zona Merah, Kegiatan Kerumunan dan Sekolah Tatap Muka Ditiadakan
Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit. Foto: Ist

" Dalam rilis itu sebanyak 9 kecamatan di Kabupaten Manggarai dan beberapa wilayah kelurahan/desa di dalamnya terkategori zona merah penyebaran COVID-19 "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Baru-baru ini Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT merilis data wilayah yang masuk zona merah COVID-19.

Dalam rilis itu sebanyak 9 kecamatan di Kabupaten Manggarai dan beberapa wilayah kelurahan/desa di dalamnya terkategori zona merah penyebaran COVID-19.

9 Kecamatan itu adalah:

Pertama, Kecamatan Langke Rembong tersebar di Kelurahan Karot, Pitak, Compang Tuke, Golodukal, Pau, Bangka Nekang, Watu, Tenda, Satar Tacik, Carep dan Mbaumuku.

Kedua, Kecamatan Ruteng tersebar di Kelurahan Waebelang dan Poco Likang

Ketiga, Kecamatan Satarmese Utara tersebar di Desa Todo, Cireng, Nao

Keempat, Kecamatan Wae Rii tersebar di Desa Lalong, Golocador dan Longko

Kelima, Kecamatan Satarmese Barat tersebar di Desa Hilihintir, Cambir Leca, Terong dan Satarluju

Keenam, Kecamatan Rahong Utara tersebar di Desa Bangka Ajang, dan Bangka Ruang

Ketujuh, Kecamatan Cibal Barat tersebar di Desa Bangka Ara dan Lenda.

Kedelapan, Kecamatan Reok tersebar di Desa Robek

Kesembilan, Kecamatan Reok Barat tersebar di Desa Loce dan Sambi.

Merespon fakta itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil kebijakan agar seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Kebijakan itu, kata dia, mulai berlaku pekan depan, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai 1 Agustus 2021.

"Pokoknya seluruh kegiatan apa saja yang menimbulkan kerumunan akan ditiadakan termasuk kegiatan sekolah tatap muka. Hal ini demi keselamatan dan kesehatan kita semua," kata Nabit kepada awak media saat memantau mekanisme penanganan pasien COVID-19 di Puskesmas Timung dan Puskesmas Watu Alo, Kecamatan Wae Ri'i, Kamis (15/7/2021).

Dikatakan, seiring pemberlakuan kebijakan ini, pemerintah akan terus melakukan evaluasi secara periodik untuk menyesuaikan perkembangan kasus COVID-19 dengan keadaan sebelumnya.

Baca Juga: Warga Terpapar COVID-19 di Kolaka Terus Meningkat, Total 13 Kasus Kematian

Baca Juga: Pemda Refocusing Anggaran Dermaga Kapota, DPRD Wakatobi Merasa Tak Dihargai

"Kebijakan ini hanya berlaku untuk sementara sambil kita mengevaluasi lonjakan kasusnya secara periodik dan sewaktu-waktu tetap ada perubahan," kata pria yang juga menjabat Bupati Manggarai itu.

Sementara itu Camat Wae Ri'i, Marselinus Berahi saat diwawancarai awak media melaporkan, total kasus COVID-19 di wilayahnya sejak Januari hingga Juli 2021 sebanyak 116 kasus, tersebar di 8 desa di Kecamatan Wae Ri'i.

"Desa Ranaka ada 6 kasus, Desa Wae Ri'i ada 8 kasus, Desa Golo Mendo ada 1 kasus, Desa Golo Cador ada 24 kasus, Desa Longko ada 36 kasus, Desa Poco ada 4 kasus, Desa Ndehes ada 11 kasus dan Desa Lalong 26 kasus," sebutnya.

Dari total kasus tersebut, sudah termasuk dengan yang sedang menjalani masa karantina dan yang selesai menjalani masa karantina.

Ia berharap agar angka penyebaran ini terus ditekan sembari mengingatkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga