Pembangunan Taman Desa Gaya Baru Dituding Serobot Lahan Warga

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 16 Juli 2021
0 dilihat
Pembangunan Taman Desa Gaya Baru Dituding Serobot Lahan Warga
Taman Desa yang diklaim berdiri di atas lahan warga. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Salah satu ahli waris, Amin Rumbia mengatakan, dirinya telah beberapakali berupaya menemui pemerintah desa untuk mengklarifikasi penghibaan lahan tersebut "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pembangunan taman milik Pemerintah Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa, dituding telah menyerobot lahan warga.

Pasalnya, tidak ada persetujuan dari para ahli waris atas penggunaan lahan seluas 100 ribu meter persegi tersebut yang menjadi tempat taman milik Pemerintah Desa Gaya Baru itu dibangun.

Salah satu ahli waris, Amin Rumbia mengatakan, dirinya telah beberapakali berupaya menemui pemerintah desa untuk mengklarifikasi penghibaan lahan tersebut.

Hanya saja, kata dia, jawaban yang diberikan oleh kepala desa setempat tidak pasti dan berbelit-belit.

"Kami sudah klarifikasi, hasilnya kami ketahui bahwa yang bertandatangan atas penghibana ini empat orang yakni La Mura (tokoh agama), La Ganco, La Uge dan Ibu Kades. Nah, mereka ini bukan ahli waris," tutur Amin kepada Telisik.id, Kamis (06/7/2021).

Tak hanya sampai di situ, ia juga menanyakan titik koordinat terhadap lahan yang digunakan sebagai pembangunan taman tersebut. Namun, pihak desa lagi-lagi tak bisa menunjukan titik itu.

"Tujuan klarifikasi ini agar kami pihak ahli waris mencari tahu apakah terdapat keluarga atau ahli waris lainnya yang menghibahkan lahan tersebut. Ternyata tidak ada juga. Di situ saya sampaikan bahwa bapak-bapak yang bertandatangan berani sekali mengambil keputusan seperti itu," kesalnya.

Kata dia, klaim atas kepemilikan tanah tersebut yakni putusan pengadilan nomor: 10/ PDT.G/1994/PN.BB tahun 23 Mei 1994. Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa menolak semua gugatan La Ode Lego sebagai pihak tergugat dan mengakui kepemilikan lahan seluas lebih dari 26 ribu meter persegi yang terdapat di Dusun Lakaliba itu milik Lan Joo Dkk yang merupakan kakek dari Amin Rumbia.

Tak itu, namun penghibaan atas sejumlah rumah eks eksodus Ambon serta balai desa Gerak Makmur saat ini ditandatangani oleh Lan Joo. Padahal, rumah dan fasilitas pemerintah seperti balai desa tidak masuk dalam objek sengketa dalam putusan pengadilan.

Hanya saja, beberapa perangkat adat Kadie (wilayah) Lapandewa yang bersaksi di pengadilan mengakui bila lahan yang berada di dusun Lakaliba dikuasai oleh Lan Joo.

"Pernah kita ajukan permohonan sertifikat saat Prona dulu. Hanya pemerintah desa menolak dengan alasan ini tanah adat. Kalau sekarang mereka bicara tanah adat, harusnya se kecamatan Lapandewa ditolak juga, sebab kadie Lapandewa ini besar," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kades Gaya Baru, Wa Aua membantah tudingan ahli waris tersebut. Menurutnya, tak ada masalah pada lahan tersebut karena sudah melalui musyawarah desa. Apalagi lahan itu merupakan tanah adat.

"Hanya memang ada pihak yang mengaku lahannya. Tapi itu hak mereka, yang pasti hal ini sudah melalui persetujuan perangkat adat," tukasnya.

Baca Juga: Salat Idul Adha di Bombana Boleh di Masjid dan Lapangan Terbuka

Baca Juga: Surat Edaran Berlaku, ASN Pemkot Ditarget Serap 100 Persen Beras Owoha

Saat ditanya lembaga adat mana yang menghibahkan lahan tersebut dirinya dengan tegas menjawab lembaga adat Burangasi.

Sementara dalam putusan pengadilan maupun sejarah eks Kesultanan Buton mencatat bahwa Dusun Lakaliba merupakan Kadie Lapandewa.

"Jadi tanah yang dimaksud dalam putusan pengadilan itu letaknya di bawah, bukan di sini. Di sini masih hutan dulu," ungkapnya.

Kendati begitu, dirinya mengakui adanya laporan di Polres Buton maupun Polsek Lapandewa. Bahkan laporan di Polres telah masuk pada tahap penyelidikan.

"Kami sudah pernah dimediasi. Jadi biarkan proses hukum yang berjalan," pungkasnya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga