BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pembangunan taman milik Pemerintah Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa, dituding telah menyerobot lahan warga.

Pasalnya, tidak ada persetujuan dari para ahli waris atas penggunaan lahan seluas 100 ribu meter persegi tersebut yang menjadi tempat taman milik Pemerintah Desa Gaya Baru itu dibangun.

Salah satu ahli waris, Amin Rumbia mengatakan, dirinya telah beberapakali berupaya menemui pemerintah desa untuk mengklarifikasi penghibaan lahan tersebut.

Hanya saja, kata dia, jawaban yang diberikan oleh kepala desa setempat tidak pasti dan berbelit-belit.

"Kami sudah klarifikasi, hasilnya kami ketahui bahwa yang bertandatangan atas penghibana ini empat orang yakni La Mura (tokoh agama), La Ganco, La Uge dan Ibu Kades. Nah, mereka ini bukan ahli waris," tutur Amin kepada Telisik.id, Kamis (06/7/2021).