Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga untuk Inner Ring Road Kendari Tuai Masalah

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 12 Desember 2022
0 dilihat
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga untuk Inner Ring Road Kendari Tuai Masalah
Proses ganti rugi lahan wsrga untuk pembangunan jalan inner ring road masih bermasalah. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Permasalahan mengenai pembayaran ganti rugi terkait jalan inner ring road yang berada di Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu diklaim belum diterima oleh Ibu Halima selaku warga "

KENDARI, TELISIK.ID - Permasalahan mengenai pembayaran ganti rugi terkait jalan inner ring road yang berada di Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu diklaim belum diterima oleh Ibu Halima selaku warga.

Halima merupakan warga yang memiliki lahan yang berada di jalur inner ring road. Abdul Rajab Sabarudin selaku Pengacara Halima menjelaskan, pihaknya mengadu ke DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mentransparansi data-data pencairan uang dan penerima ganti rugi.

Abdul Rajab mengatakan, jika pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari sebelumnya tidak membuka data sebagaimana arahan Undang-Undang mengenai keterbukaan informasi publik.

Ia juga menekankan pada Pemkot ketika mengganti rugi lahan masyarakat, harus benar-benar memberikan pada orang yang memiliki hak atas obyek tanah.

Dari hasil RDP tersebut ditemukan fakta lainnya, jika uang ganti rugi Halima telah diberikan, namun, tak diberikan langsung pada Halima.

Baca Juga: Kendari Sebagai Creative City Jadikan Tari Lulo untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif

"Sudah diterima, tapi uang itu ditipu oleh seseorang. Awalnya kami juga tidak tahu mengenai bidang tanah mana yang dibebaskan dan tidak tahu jumlah uang di rekening, uang itu diatur oleh Ridwan dan diserahkan ke orang lain," ungkapnya, Senin (12/12/2022).

Sehingga Halima mengaku belum menerima ganti rugi, karena uang itu diambil oleh orang lain. Selanjutnya, pihaknya akan minta rekomendasi dari DPRD Kota Kendari untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum, khususnya pidana.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengaku dalam RDP banyak ditemukan kejanggalan, bahkan lahan yang sudah dibayarkan oleh pihak Pemkot, kini ditemukan fakta berupa munculnya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) baru dan alas hak, dan masih ada lahan warga yang belum dibayarkan.

Atas hal itu, Komisi I dan III akan membentuk tim dan berkolaborasi secara khusus untuk mendampingi masyarakat yang sudah dibebaskan lahannya atau yang belum dibebaskan, serta untuk menuntaskan permasalahan yang ada di jalan tersebut.

"Masalahnya belum selesai, kita berharap pembebasan lahan yang terjadi di sana cepat, untuk mendukung proses pembangunan yang terjadi di inner ring road," paparnya.

Anggota Komisi III, Laode Ashar juga sempat menanyakan permasalahan itu pada pihak BPN, mengenai proses awal identifikasi lahan termasuk adanya beberapa masyarakat yang memiliki SKT baru.

Baca Juga: Diklat Integrasi TNI-Polri Digelar untuk Pererat Soliditas dan Sinergitas

"Pertemuan kemarin menimbulkan tanda tanya, seperti apa peran para bapak-bapak pada proses awal identifikasi awal lahan," beber Ashar.

Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari sendiri tak mengetahui adanya SKT yang dibebaskan pada 2019 yang ternyata memiliki sertifikat.

Proses RDP ini juga berjalan alot bahkan berlangsung hingga lima jam. Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Kepala BPN/ATR Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga