PT KSM dan PT NPM Diduga Cemari Air Bersih Oheo Konawe Utara
Mirdad, telisik indonesia
Senin, 20 Januari 2025
0 dilihat
HIPPMAKO Konawe Utara melakukan aksi di DLH Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (20/1/2025). Foto:Mirdad/Telisik
" Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (HIPPMAKO Konut) memprotes aktivitas eksplorasi tambang nikel yang dilakukan oleh PT Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) dan PT Natural Persada Mineral (NPM) di wilayah mereka "
KENDARI, TELISIK.ID – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (HIPPMAKO Konut) memprotes aktivitas eksplorasi tambang nikel yang dilakukan oleh PT Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) dan PT Natural Persada Mineral (NPM) di wilayah mereka.
Puluhan pemuda terdidik ini melakukan aksi protesnya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/1/2025).
Mereka menduga air bersih yang menjadi sumber kehidupan utama masyarakat Kecamatan Oheo sudah tercemar akibat aktivitas penambangan oleh PT KSM dan PT NPM.
Baca Juga: Konsolidasi Evaluasi Pilkada 2024: KPU Sultra Ungkap Sejumlah Kendala
Dugaan pencemaran air bersih muncul setelah ditemukan bahwa wilayah eksplorasi kedua perusahaan tersebut, yang tercantum dalam izin usaha pertambangan (IUP), berada di area sumber air yang digunakan oleh masyarakat setempat.
HIPPMAKO Konut mendesak DLH Provinsi Sultra untuk memperlihatkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dimiliki oleh PT KSM dan PT NPM.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk menunjukkan dokumen Amdal perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Oheo,” tegas Ketua Umum HIPPMAKO Konut, Muh. Rikal Talakari.
Rikal dan kawan-kawan mengingatkan akan melanjutkan dengan aksi jilid dua jika jika tuntutan mereka tidak direspons, dan melaporkan masalah ini ke kejaksaan atau Polda Sultra.
“Olehnya itu, kepada dinas-dinas terkait, kami meminta agar segera menindaklanjuti gerakan kami, karena ini menyangkut kelangsungan hidup kami di Kecamatan Oheo,” tegasnya.
PT KSM dan PT NPM diduga belum melakukan sosialisasi terkait Amdal kepada masyarakat setempat. HIPPMAKO Konut juga menduga dua perusahaan ini menggunakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin yang sah, yakni izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Baca Juga: ASN RS Jiwa Sultra Demo Tuntut Uang Jasa Tertunggak
Berdasarkan PP RI Nomor 51 Tahun 1993 tentang Amdal, Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa dokumen Amdal dan keputusan persetujuannya harus bersifat terbuka untuk umum.
Merespons tuntutan HIPPMAKO Konut, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Ibnu Hendro Prasetyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kami sudah menerima aspirasi teman-teman semua. Mereka juga telah mengisi formulir aduan dan kami akan segera menindaklanjutinya,” ujar Ibnu. (B)
Penulis: Mirdad
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS