Pembentukan Kecamatan Nambo Bermasalah, Pemkot Ajukan Raperda

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 12 November 2019
0 dilihat
Pembentukan Kecamatan Nambo Bermasalah, Pemkot Ajukan Raperda
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain K., Menyerahkan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2007, mengenai pembentukan K

" Oleh karena itu untuk mengantisipasi besarnya resiko yang dihadapi oleh Pemkot Kendari perihal operasional OPD Kecamaatan Nambo, maka Pemkot Kendari dengan seluruh jajarannya memutuskan untuk melakukan proses akselerasi dan konsultasi kepada Pemprov Sultra sebagai pembina daerah dan Kemendagri sebagai pembina pemerintah pusat. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2007 tentang pembentukan Kecamaatan Nambo, sekaligus menyerahkan Raperda tersebut kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.

Pengajuan Raperda tersebut dilaksanakan setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum sepenuhnya menerima Perda Kota Kendari Nomor 2 tahun 2007  yang sudah dibentuk sejak 2017 lalu.

Wali Kota Kendari H Sulkarnain Kadir menjelaskan, alasan belum diterimanya perda Kecamatan Nambo karena masih terdapat kekurangan pada bagian administrasi, sehingga dengan kekurangan yang ada menyebabkan sampai dengan saat ini Kecamaatan Nambo belum mendapatkan kode wilayah administrasi dari Kemendagri.

Dalam proses perjalanannya usai dibentuk dua tahun lalu, Sulkarnain menerangkan, bahwa penyelenggara pemerintah Kecamatan Nambo dalam dua tahun terakhir telah menerima anggaran yang secara langsung memberikan resiko pertanggungjawaban keuangan bagi OPD Kecamaatan Nambo.

"Oleh karena itu untuk mengantisipasi besarnya resiko yang dihadapi oleh Pemkot Kendari perihal operasional OPD Kecamaatan Nambo, maka Pemkot Kendari dengan seluruh jajarannya memutuskan untuk melakukan proses akselerasi dan konsultasi kepada Pemprov Sultra sebagai pembina daerah dan Kemendagri sebagai pembina pemerintah pusat," ungkapnya, digedung paripurna DPRD Kendari, Senin malam (11/11/2019).

Politisi PKS itu menerangkan berdasarkan arahan dari kedua pihak (Pemprov dan Kemendagri) tersebut, Pemkot telah melakukan inventarisir dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Hingga pada akhirnya dicapai kesepakatan bahwa OPD Kecamaatan Nambo tidak perlu melakukan pengulangan register atas pembentukan Kecamatan tersebut, akan tetapi cukup dilakukan perbaikan administrasi yang masih dianggap kurang pada prosesnya pada tahun 2017 lalu," tambah Sulkarnain.

Akselerasi perbaikan administrasi yang dimaksud, Kata Sulkarnain, antara lain melengkapi lampiran yang diwajibkan pada Perda perubahan wilayah administrasi Kecamatan Nambo yang dilengkapi dengan titik koordinat yang berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), serta penerbitan kembali persetujuan  Pemerintah Provinsi Sultra tentang pembentukan Kecamatan Nambo.  Persetujuan ini akan dilaksanakan setelah Raperda tersebut dirampungkan dan disetujui oleh DPRD Kota Kendari.

Sehingga dengan menyerahkan Raperda atas perubahan Perda sebelumnya kepada DPRD, Pemkot Kendari berharap agar DPRD segera merampungkan kekurangan yang ada.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan ST., Menjelaskan setelah menerima secara resmi Raperda atas perubahan Perda nomor 2 tahun 2007, selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan di dewan untuk melakukan revisi sesuai petunjuk kementrian.

 

Ibnu

Baca Juga