KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2007 tentang pembentukan Kecamaatan Nambo, sekaligus menyerahkan Raperda tersebut kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.

Pengajuan Raperda tersebut dilaksanakan setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum sepenuhnya menerima Perda Kota Kendari Nomor 2 tahun 2007  yang sudah dibentuk sejak 2017 lalu.

Wali Kota Kendari H Sulkarnain Kadir menjelaskan, alasan belum diterimanya perda Kecamatan Nambo karena masih terdapat kekurangan pada bagian administrasi, sehingga dengan kekurangan yang ada menyebabkan sampai dengan saat ini Kecamaatan Nambo belum mendapatkan kode wilayah administrasi dari Kemendagri.

Dalam proses perjalanannya usai dibentuk dua tahun lalu, Sulkarnain menerangkan, bahwa penyelenggara pemerintah Kecamatan Nambo dalam dua tahun terakhir telah menerima anggaran yang secara langsung memberikan resiko pertanggungjawaban keuangan bagi OPD Kecamaatan Nambo.

"Oleh karena itu untuk mengantisipasi besarnya resiko yang dihadapi oleh Pemkot Kendari perihal operasional OPD Kecamaatan Nambo, maka Pemkot Kendari dengan seluruh jajarannya memutuskan untuk melakukan proses akselerasi dan konsultasi kepada Pemprov Sultra sebagai pembina daerah dan Kemendagri sebagai pembina pemerintah pusat," ungkapnya, digedung paripurna DPRD Kendari, Senin malam (11/11/2019).