Pemda Bombana Tidak Campuri Penggunaan Seragam Siswa

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 09 Februari 2021
0 dilihat
Pemda Bombana Tidak Campuri Penggunaan Seragam Siswa
Kadis Dikbud Bombana, Andi Muh. Arsyad. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Kalau Bombana selama ini tidak ada sekolah yang mengatur ketat soal kostum yang mengarah pada kepercayaan. Jadi kami tidak akan terlalu campuri soal itu, apalagi kami belum menerima SKB itu secara resmi. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Bombana, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak akan mencampuri standar kostum siswa saat masa belajar.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Dikbud Bombana, Andi Muh. Arsyad saat ditemui oleh Telisik.id pada Selasa (8/2/2021) kemarin di ruang kerjanya.

Menurut Arsyad, penggunaan seragam sekolah oleh siswa di Bombana selama ini masih terbilang standar dan tidak ada yang terlalu mendalam pada kepercayaan atau agama mana pun.

Artinya, masih lanjut Arsyad, meski Pemerintah Pusat belum menyampaikan secara resmi terkait keputusan bersama tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah, mantan Kepala Dinas Sosial Bombana ini menegaskan bahwa tidak akan mencampuri apalagi bila sosialisasi kurang baik dilaksanakan.

Baca juga: Pemkab Muna Siap Usul 308 Formasi CASN 2021

"Kalau Bombana selama ini tidak ada sekolah yang mengatur ketat soal kostum yang mengarah pada kepercayaan. Jadi kami tidak akan terlalu campuri soal itu, apalagi kami belum menerima SKB itu secara resmi," ujar Arsyad.

SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebagaimana yang terlansir pada portal cnbcindonesia.com, dalam salinan SKB disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andi Arsyad Kembali menegaskan, saat ini pihak sekolah tetap menjalankan proses belajar dangan standar seragam yang biasanya. Penggunaan seragam di lingkungan tempat belajar juga menjadi bagian dari pembelajaran etika.

"Nanti kami sosialisasikan peraturannya kalau sudah ada, tapi saat ini sekolah terapkan saja sebagaimana biasanya. Karena Bombana tidak ada masalah dengan seragam belajar," pungkasnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga